Pelajar SMP di Pemalang Meninggal Diduga akibat Perundungan, DPR Desak Sistem Respons Nasional Kekerasan Anak

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah membangun Sistem Respons Nasional terhadap kekerasan berat pada anak menyusul meninggalnya pelajar SMPN 4 Randudongkal, Pemalang, berinisial AAF yang diduga berkaitan dengan perundungan di lingkungan sekolah.

AAF dilaporkan meninggal dunia di RS Mardhatillah pada Minggu (2/8/2026), sementara kasus tersebut menjadi sorotan karena korban masih berstatus pelajar.

“Tewasnya seorang pelajar SMP di Pemalang yang diduga berkaitan dengan perundungan merupakan tragedi yang tidak boleh lagi dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Pertanyaan yang harus dijawab negara bukan lagi mengapa peristiwa ini terjadi, melainkan sampai kapan anak-anak Indonesia harus terus menjadi korban sebelum sistem perlindungan benar-benar mampu menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujar Lalu kepada Parlementaria dalam keterangan tertulis pada Jumat (7/8/2026).

DPR Minta Kasus Kekerasan Anak Ditangani Lintas Sektor

Lalu meminta negara menangani kasus perundungan secara komprehensif dan proaktif serta menjadikan setiap tragedi sebagai bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Menurut dia, kasus kekerasan berat terhadap anak harus mendorong evaluasi yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perlindungan anak.

“Ini kewajiban Negara melindungi hak hidup, hak tumbuh, dan hak memperoleh pendidikan yang aman. Tidak boleh ada satupun anak yang kehilangan masa depan karena negara terlambat mengenali dan menghentikan eskalasi kekerasan yang sebenarnya telah berkembang sejak awal. Pemerintah perlu memastikan setiap kasus kekerasan berat yang melibatkan anak secara otomatis memicu evaluasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perlindungan anak,” tegasnya.

Lalu juga menekankan perlunya sistem penanganan yang mempertimbangkan kondisi korban maupun pelaku yang masih berusia di bawah umur.

Menurutnya, mekanisme peradilan khusus terhadap anak tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban pelaku atas tindakan perundungan yang dilakukan.

“Negara harus memastikan proses hukum disertai rehabilitasi psikologis, pembinaan karakter, pendidikan moral, dan tanggung jawab sosial agar pelaku memahami konsekuensi dari setiap tindakan kekerasan dan tidak mengulanginya di kemudian hari,” paparnya.

Sistem Respons Nasional Kekerasan Anak Didorong Segera Dibangun

Lalu mendorong pemerintah membentuk Sistem Respons Nasional yang mewajibkan setiap kasus kekerasan berat terhadap anak dengan risiko tinggi ditangani secara cepat dan terpadu oleh berbagai sektor terkait.

Sistem tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan sekolah menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan mencegah anak tumbuh dalam ketakutan akibat ancaman kekerasan maupun perundungan.

“Sistem tersebut harus memastikan perlindungan terhadap korban, pemulihan keluarga, penegakan hukum yang berkeadilan bagi pelaku, serta evaluasi menyeluruh terhadap sekolah dan daerah tempat kejadian. Pendidikan dibangun untuk melahirkan masa depan bangsa, bukan menjadi ruang yang menghilangkan masa depan anak-anak Indonesia,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
2 Mantan Pemain Timnas Indonesia Turun Gunung, Soekarno Cup 2026 Jadi Wadah Pencarian Bakat di Daerah
• 2 jam lalu
0
thumb
Rayakan HUT ke-30, APJII Komitmen Wujudkan Internet Berkualitas dan Merata
• 21 jam lalu
0
thumb
Cek Penerima PIP Agustus 2026 di SIPINTAR, Ini Cara dan Penyebab Dana Belum Cair
• 2 jam lalu
0
thumb
Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Imbang 1-1 Lawan Singapura
• 20 jam lalu
0
thumb
Muzani Sebut Qanun Asasi Jadi Landasan Jaga Negara: Indonesia Beruntung Ada NU
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.