Ringkasan Berita:
- TKW asal Tulungagung berinisial S (48) menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp622 juta.
- Korban ditipu IS (43), warga Blitar, yang mengaku belum menikah dan berjanji akan menikahinya setelah pulang ke Indonesia.
- Uang hasil kerja korban di Hong Kong ditransfer bertahap dengan alasan ditabung, modal usaha, hingga membeli kendaraan.
- Polisi menangkap pelaku di depan Terminal Seloaji, Ponorogo, setelah korban melaporkan kasus tersebut.
Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Tulungagung menjadi korban penipuan berkedok asmara. Korban berinisial S (48), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, mengalami kerugian hingga Rp622 juta setelah ditipu IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Pelaku meyakinkan korban dengan janji akan menikahinya setelah pulang ke Indonesia. Dalam perjalanan hubungan tersebut, pelaku meminta korban mengirimkan uang hasil bekerja sebagai tenaga kerja di Hong Kong dengan berbagai alasan.
Uang tersebut disebut akan ditabung, dijadikan modal usaha, hingga digunakan untuk membeli kendaraan yang nantinya menjadi aset bersama.
Korban yang telah menaruh kepercayaan kepada pelaku kemudian terus mengirimkan uang secara bertahap selama beberapa tahun. Namun, setelah korban pulang ke Indonesia, pelaku justru menghilang.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook sejak 2020. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan aktif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku berhasil meyakinkan korban dengan mengaku belum menikah dan berjanji akan membangun rumah tangga bersama korban setelah pulang dari luar negeri.
“Keduanya berkenalan di facebook dan terus berkomunikasi lewat whatsapp, pelaku mengaku belum menikah dan berjanji menikahi korban setelah pulang ke Indonesia,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Dalam perjalanan hubungan tersebut, pelaku secara bertahap meminta korban untuk mengirim uang hasil bekerja sebagai tenaga kerja di Hong Kong. Uang itu disebut akan ditabung, dijadikan modal usaha, hingga dibelikan kendaraan yang nantinya menjadi aset bersama.
Korban yang telah percaya kepada pelaku terus melakukan transfer dana selama beberapa tahun hingga total uang yang diberikan mencapai Rp622 juta.
“Pelaku meminta korban mengirim uang dengan berbagai alasan,” tuturnya.
Namun, saat korban kembali ke Indonesia dan hendak mengambil seluruh uang yang selama ini dititipkan, pelaku terus memberikan berbagai alasan. Hingga akhirnya, pelaku tidak dapat lagi dihubungi oleh korban.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
“Polisi segera melakukan penyelidikan setelah korban melaporkannya,” imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan pelaku di wilayah Blitar. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa IS berada di Kabupaten Ponorogo.
Petugas kemudian menangkap pelaku di kawasan depan Terminal Seloaji, Ponorogo. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [nm/beq]





Komentar (0)