Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 pengelola akun media sosial (medsos) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks.
Penindakan itu merupakan hasil pendalaman terhadap 28 orang dengan 32 akun media sosial yang dilakukan sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan, juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Selain itu, Iman mengatakan pihaknya menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan. Sebanyak 22 akun lainnya diberi kesempatan melakukan pemulihan, perbaikan, maupun klarifikasi sebagai bagian dari langkah preventif. Sementara itu, 30 konten yang dinilai melanggar hukum telah diturunkan (take down).
Tidak semua pihak yang diperiksa langsung diproses pidana. Ia mengatakan, pihaknya memberikan peringatan dan edukasi kepada 18 orang agar memahami batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Terhadap 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventive strike dan pre-emptive education agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.
Menurut dia, langkah penegakan hukum tersebut tidak semata-mata mengedepankan penindakan, tetapi juga pencegahan.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi kami lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan, peringatan, dan edukasi,” katanya.





Komentar (0)