Suasana pameran inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Kamis (6/8/2026), sempat menyita perhatian. Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN Syaiful Bakhri tengah memaparkan pengembangan teknologi nuklir kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan bahwa BRIN membagi pengembangan teknologi nuklir untuk sektor energi, termasuk persiapan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), serta pemanfaatan nonenergi untuk pangan dan kesehatan.
”Untuk PLTN, kami sudah siap dengan bahan nuklir di Indonesia. Kita punya potensi uranium 89.000 ton di Indonesia, torium 143.000 ton di Indonesia sejauh ini,” ujar Syaiful.
Namun, ketika Syaiful mulai menjelaskan kemampuan BRIN dalam memurnikan uranium hingga 60 persen, Presiden Prabowo memberi isyarat agar mikrofon dimatikan. Penjelasan kemudian dilanjutkan tanpa pengeras suara.
Peristiwa itu menunjukkan pembahasan teknologi nuklir memiliki dimensi strategis yang tak sepenuhnya bisa disampaikan di ruang publik. Di sisi lain, jika Indonesia ingin mengembangkan energi nuklir sebagai bagian bauran energi nasional, keterbukaan informasi kepada warga justru menjadi prasyarat penting.
Teknologi nuklir bukan hanya soal kemampuan teknis, melainkan juga tentang membangun kepercayaan publik melalui transparansi, pengawasan yang kuat, serta kesiapan mengelola risiko.
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi tentang istilah ”uranium 60 persen”, penting untuk mendudukkan masalah ini secara proporsional. Pengayaan uranium hingga tingkat itu bukan merupakan kebutuhan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir maupun sebagian besar pemanfaatan nuklir sipil.
Komitmen pemerintah mengembangkan teknologi nuklir juga ditegaskan Kepala BRIN Arif Satria, dalam kesempatan yang sama. ”Ada dua teknologi yang terus kami kembangkan, yaitu nuklir dan antariksa sebagai pengungkit kedaulatan energi, kesehatan, pangan, hingga pengawasan wilayah,” ujarnya.
Menurut Arif, BRIN telah membangun jaringan fasilitas riset strategis di berbagai daerah, mulai dari reaktor nuklir riset, observatorium terbesar di Asia Tenggara, stasiun bumi satelit, laboratorium genomik, hingga pusat komputasi berperforma tinggi.
Bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, BRIN juga telah menyusun ”Peta Jalan Agenda Riset Nasional 2026-2045”, yang menempatkan nuklir sebagai salah satu teknologi maju bersama semikonduktor, kecerdasan buatan, genomik, dan teknologi kuantum.
”Penguasaan teknologi-teknologi inilah yang akan menentukan apakah Indonesia akan menjadi pengguna teknologi atau pemilik teknologi ke depan,” kata Arif.
Namun, berkembangnya teknologi nuklir kerap dikaitkan isu senjata nuklir, terutama setelah mencuatnya program pengayaan uranium Iran. Apalagi, saat berpidato di hadapan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dari 38 provinsi di Istana Negara, yang ditayangkan secara daring, 31 Juli 2026, Prabowo berbicara bahaya perang nuklir.
Dalam bagian pidato yang kemudian tidak muncul dalam rekaman resmi, ia sempat menyebut Iran telah memiliki senjata nuklir, lalu menggambarkan kemungkinan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, hingga Mesir akan mengikuti langkah serupa.
Menurut standar Badan Energi Atom Internasional (IAEA), reaktor nuklir untuk keperluan sipil tidak memerlukan uranium yang diperkaya hingga 60 persen. Uranium alam hanya mengandung 0,7 persen uranium-235.
Untuk PLTN komersial, bahan bakar umumnya diperkaya menjadi sekitar 3-5 persen. Sebagian reaktor riset menggunakan uranium dengan pengayaan hingga 19,75 persen, yang masih berada di bawah kategori uranium berkadar tinggi (high enriched uranium).
Sebaliknya, uranium dengan pengayaan 60 persen sudah jauh melampaui kebutuhan pembangkit listrik. Meski belum mencapai tingkat sekitar 90 persen yang lazim dikaitkan dengan senjata nuklir, pengayaan itu secara teknis jauh lebih dekat menuju material yang dapat diproses lebih lanjut menjadi bahan senjata.
Dengan kata lain, jauh sebelum mencapai pengayaan 60 persen, sebuah negara sudah mampu memanfaatkan teknologi nuklir untuk menghasilkan listrik, memproduksi radioisotop medis, mengawetkan pangan melalui iradiasi, maupun melakukan berbagai penelitian ilmiah.
Iran saja telah memanfaatkan teknologi nuklir untuk kepentingan sipil jauh sebelum memiliki uranium dengan pengayaan 60 persen. Reaktor listrik Bushehr, misalnya, menggunakan bahan bakar uranium berpengayaan rendah yang dipasok Rusia.
Indonesia sebenarnya telah mengembangkan teknologi nuklir selama lebih dari enam dekade. Sejak 1960-an, Indonesia mengoperasikan tiga reaktor riset, yakni Reaktor Triga Mark II di Bandung, Reaktor Kartini di Yogyakarta, dan Reaktor Serba Guna GA Siwabessy di Serpong.
Reaktor-reaktor tersebut dimanfaatkan untuk memproduksi radioisotop bagi layanan kesehatan, penelitian material, pemuliaan tanaman melalui mutasi radiasi, iradiasi pangan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga ahli nuklir.
Pengalaman tersebut menunjukkan Indonesia telah memiliki fondasi sumber daya manusia dan infrastruktur penelitian di bidang nuklir. Namun, pengalaman mengoperasikan reaktor riset belum otomatis berarti Indonesia siap membangun dan mengoperasikan PLTN komersial.
Tantangan terbesar justru terletak pada budaya keselamatan (safety culture) dan tata kelola. Indonesia pernah mengalami insiden di Reaktor Serba Guna GA Siwabessy di Serpong, ketika pada 2020 terdeteksi kebocoran radioaktivitas pada sistem pendingin primer akibat kerusakan elemen bakar. Operasi reaktor lalu dihentikan untuk pemeriksaan dan penggantian elemen bakar.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memastikan radioaktivitas tetap berada di dalam sistem tertutup sehingga tidak menimbulkan paparan terhadap masyarakat ataupun lingkungan.
Penelitian Cecep Cepi Hikmat dari Badan Tenaga Nuklir Nasional tahun 2020, data pemantauan 2016–2019, paparan radiasi eksternal di sekitar Kawasan Nuklir Serpong berada pada kisaran rendah/background dan tak menunjukkan peningkatan signifikan yang dikaitkan dengan operasi fasilitas nuklir.
Meski tidak berkembang menjadi kecelakaan besar, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa bahkan reaktor riset sekalipun memerlukan sistem deteksi dini, inspeksi, pemeliharaan, dan pengawasan yang sangat ketat.
Penelitian Cecep juga mengidentifikasi kurangnya komunikasi hasil pemantauan dan transparansi kepada masyarakat sebagai salah satu sumber kekhawatiran publik. Riset itu merekomendasikan agar hasil pemantauan lingkungan lebih rutin disosialisasikan kepada warga.
Persoalan lain yang tidak kalah penting yakni pengelolaan limbah radioaktif. Selama ini Indonesia telah memiliki fasilitas penyimpanan limbah radioaktif di Serpong yang menampung limbah dari rumah sakit, industri, dan kegiatan penelitian.
Namun, apabila Indonesia membangun pembangkit listrik tenaga nuklir, tantangannya akan meningkat karena negara harus menyiapkan sistem pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi yang aman untuk jangka waktu amat panjang sesuai standar internasional. Tak hanya itu, pengawasan ketat terhadap potensi kebocoran limbah radioaktif menjadi sangat krusial.
Kasus kontaminasi sesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Banten, pada 2025 memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dapat menyebabkan radioaktivitas menyebar ke lingkungan dan permukiman.
Cemaran radioaktif di Cikande menyebabkan sedikitnya 24 perusahaan terdampak, sementara 11 warga dinyatakan positif terpapar Cs-137. Hingga kini, asal-usul pasti kebocoran radioaktif tersebut belum dapat dipastikan.
Pemerintah mengonfirmasi bahwa cemaran radioaktif tersebut, yang awalnya terdeteksi pada udang beku ekspor asal Indonesia, berasal dari kontainer perusahaan eksportir berjarak sekitar dua kilometer dari sumber lokal pencemar, yakni pabrik pengolah besi bekas.
Kasus cemaran radioaktif di Cikande menunjukkan bahwa persoalan bukan semata kebocoran radioaktif, melainkan adanya celah dalam sistem deteksi, pengawasan skrap logam, dan penelusuran sumber radioaktif.
Kasus Cikande berbeda dengan operasi reaktor nuklir di Serpong. Yang satu merupakan insiden pada pemanfaatan sumber radioaktif di industri, sedangkan yang lain berkaitan dengan pengoperasian fasilitas nuklir riset.
Namun, keduanya menyampaikan pesan yang sama bahwa keberhasilan program nuklir tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun reaktor atau menguasai teknologi pengayaan uranium.
Kesuksesan program nuklir juga ditentukan oleh kapasitas regulator, sistem pengawasan, budaya keselamatan, transparansi kepada publik, pengelolaan lombah nuklir, dan kemampuan menelusuri setiap insiden secara cepat dan terbuka.
Volume limbah nuklir memang relatif kecil dibandingkan limbah pembangkit berbahan bakar fosil. Akan tetapi, radioaktivitasnya dapat bertahan selama puluhan hingga ribuan tahun sehingga memerlukan sistem penyimpanan, pemantauan, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Komitmen pemerintah memperkuat riset nuklir patut diapresiasi. Sebagaimana disampaikan Arif Satria, teknologi nuklir dapat menjadi pengungkit kedaulatan energi, kesehatan, pangan, dan industri apabila dikelola dengan baik.
Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan program nuklir tidak ditentukan semata oleh kemampuan membangun reaktor atau menguasai teknologi pengayaan uranium.
Hal yang jauh lebih menentukan, yakni kualitas institusi meliputi regulator yang independen, budaya keselamatan yang tidak mengenal kompromi, sumber daya manusia yang kompeten, sistem pengelolaan limbah yang berkelanjutan, keamanan terhadap ancaman siber maupun sabotase, serta keterbukaan kepada publik.
Dengan demikian, perdebatan soal angka 60 persen seharusnya tidak mengalihkan perhatian dari pertanyaan lebih mendasar tentang apakah Indonesia telah siap membangun ekosistem tata kelola yang mampu menjamin teknologi nuklir dimanfaatkan secara aman, transparan, dan bertanggung jawab untuk kepentingan sipil?
Itulah tantangan terbesar yang harus dijawab jika Indonesia ingin melangkah menuju era energi nuklir.






Komentar (0)