Catat Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek pada 8 Agustus

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Sabtu, 8 Agustus 2026. 

Fasilitas ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus mendatangi kantor Samsat pusat.

Baca Juga :

Jalan Abdul Muis Ditutup Imbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya, terdapat penyesuaian operasional layanan Samsat Keliling khusus untuk wilayah DKI Jakarta pada akhir pekan ini. Untuk seluruh wilayah DKI Jakarta serta Kabupaten Bekasi, layanan Samsat Keliling tidak beroperasi pada hari Sabtu ini.

Berikut daftar lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 8 Agustus 2026:

Kota Tangerang & Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Apartemen Ayodhya (Pukul 09.00–11.00 WIB)
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat (Pukul 09.00–11.00 WIB) & ITC BSD (Pukul 13.00–15.00 WIB)
  • Ciledug: Halaman Kantor Samsat & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City (Pukul 09.00–11.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Halaman Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–11.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House (Pukul 08.00–11.00 WIB)

Kota Bekasi, Depok, & Cinere
  • Kota Bekasi: Halaman Parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat (Pukul 09.00–11.00 WIB)
  • Depok: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Cipayung (Pukul 08.00–11.00 WIB)
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00–11.00 WIB)


Jadwal Samsat Keliling. Foto: TMC Polda Metro Jaya.

Persyaratan Dokumen

Bagi masyarakat yang hendak mendatangi gerai Samsat Keliling, diimbau untuk menyiapkan dan membawa beberapa dokumen persyaratan utama, antara lain:
  1. KTP asli milik pemilik kendaraan beserta fotokopi.
  2. STNK asli beserta fotokopi.
  3. BPKB asli beserta fotokopi.

Sebagai catatan, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pergantian plat nomor kendaraan 5 tahunan atau balik nama kendaraan, tetap diharuskan datang langsung ke kantor Samsat induk.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Curhatan Yurizal Tri Chaerawan Jadi Sorotan, Cinta Laura Sentil Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
• 9 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Terkait Provokasi-Hoax, 10 Diproses Hukum
• 15 jam lalu
0
thumb
Pramono: Gaji ASN DKI Aman Meski Ada Daerah Terdampak Pemangkasan DBH
• 19 jam lalu
0
thumb
Temuan Ratusan Senpi di Sekolah Swasta Jaksel, Komisi III DPR: Usut Tuntas, Langgar UU Darurat!
• 23 jam lalu
0
thumb
Pernah Tanya AI Soal Produk & Jadwal Promo Terbaik Double Day 8.8 Blibli?
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.