Pramono: Gaji ASN DKI Aman Meski Ada Daerah Terdampak Pemangkasan DBH

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI tetap aman meski sejumlah pemerintah daerah disebut terdampak persoalan Dana Bagi Hasil (DBH).

Hal itu disampaikan Pramono saat menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut puluhan daerah terdampak persoalan DBH hingga berimbas pada belanja pegawai.

“Yang pertama tadi mengenai apakah Jakarta terdampak atau enggak. Alhamdulillah Jakarta hal yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah terhadap ASN-nya, alhamdulillah semuanya terpenuhi dengan baik,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8).

Pramono menegaskan seluruh kewajiban Pemprov DKI terhadap para ASN tetap dapat dipenuhi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 70 triliun dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan belanja pegawai, termasuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di sejumlah daerah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (31/7), Tito menjelaskan terdapat sekitar 79 pemerintah daerah yang terdampak persoalan fiskal akibat belum diterimanya penyaluran DBH.

Secara keseluruhan, kekurangan penyaluran DBH hingga 2024 mencapai lebih dari Rp 83 triliun, namun setelah dikurangi lebih bayar sekitar Rp 13 triliun, nilai bersih kurang bayar menjadi sekitar Rp 70 triliun. Kekurangan penyaluran itu tersebar di 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

“Pak Purbaya sudah menyampaikan di media ada 490 daerah yang kesulitan belanja pegawai, menurut kami yang dimaksud beliau itulah yang belum dibayarkan DBH-nya, Pak,” kata Tito.

Menurut Tito, apabila kekurangan DBH tersebut dibayarkan, sebagian besar persoalan belanja pegawai di daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK, dapat diselesaikan.

“Nah ini kalau ini dibayarkan (DBH), maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki opsi untuk merumahkan ataupun memberhentikan PPPK. Bagi daerah yang tidak memiliki kekurangan DBH namun tetap mengalami kesulitan fiskal, pemerintah akan menyiapkan skema dukungan atau top up anggaran.

“Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK,” tegas Tito.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Partai Hidup Mati Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Tetap Waspadai Kekuatan Singapura
• 19 jam lalu
0
thumb
Gandeng Hollywood, Ramayana:Part 1 Film Termahal India Senilai Rp7,6 Triliun Tayang Diwali 2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Sekda Probolinggo Sidak Tambang Desa Boto, Dugaan Operasi di Luar Izin dan Kebocoran Pajak Diusut
• 3 jam lalu
0
thumb
Polda Sumsel Ajak Warga Aktifkan Kembali Kegiatan Ronda
• 3 jam lalu
0
thumb
Istana Bantah Ada Surpres Penggantian Kapolri
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.