JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai, negara harus mengambil sikap terhadap berbagai perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
"Negara harus mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan di sekolah," kata Lalu dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya harus ada perubahan sistem yang konkret menyusul tewasnya seorang pelajar SMP di Pemalang, Jawa Tengah.
Ia menekankan pentingnya sistem yang komprehensif dalam menangani perundungan di lingkungan sekolah.
Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying sejak Awal Masuk Sekolah
Sebab baik korban maupun pelaku masih sama-sama di bawah umur sehingga memerlukan peradilan khusus.
Politikus PKB itu meminta Negara untuk berhenti menangani kasus perundungan secara parsial dan reaktif.
"Penegakan hukum harus berjalan secara tegas, namun tetap sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan keadilan restoratif dan diversi guna melindungi masa depan anak," ujarnya.
Lalu mengaku prihatin lantaran kasus perundungan di Indonesia sudah semakin serius, bahkan berujung hingga hilangnya nyawa seseorang.
Negara harus mampu menjawab, sampai kapan tragedi tersebut terus terjadi.
Ia menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi hak hidup, hak tumbuh, dan hak memperoleh pendidikan yang aman.
Baca juga: Siswa SMP di Pemalang Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Dugaan Korban Perundungan
"Tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan masa depan karena negara terlambat mengenali dan menghentikan eskalasi kekerasan yang sebenarnya telah berkembang sejak awal," kata Lalu.
Penyebab kematian masih didalamiPihak kepolisian masih mendalami penyebab kematian seorang pelajar SMP Negeri 4 Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah inisial AAF yang dinyatakan meninggal dunia seusai menjalani perawatan di RS Mardhatillah Muhammadiyah, Randudongkal, Minggu (2/8/2026).
Beredar kabar bahwa Pelajar tersebut diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekolahnya.
Namun kepolisian mengungkapkan proses penyelidikan masih berjalan.
"Masih proses lidik," kata Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M Wildan Umar Rela, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Ada 3.691 Korban Kekerasan Seksual pada 2023-2024, Dasco: Penanganannya Tak Maksimal
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan.
Pemeriksaan medis terhadap jenazah AAF juga telah dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian.
Ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)