Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) masih muncul di sejumlah daerah, terbaru di Bogor, Jawa Barat, dan Papua. Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyoroti kasus tersebut dan mengusulkan orang tua dapat mengambil jalur hukum jika anaknya menderita gangguan kesehatan karena diduga mengonsumsi MBG.
Yahya mulanya menyampaikan keprihatinannya atas kejadian keracunan MBG dialami guru dan siswa di beberapa daerah. Dia juga mengapresiasi Badan Gizi Nasional (BGN) telah membenahi dapur-dapur yang beroperasi tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
"BGN telah membuat kebijakan bersih-bersih baik di kalangan internal maupun telah menutup 883 dapur, memberhentikan 137 kepala SPPG dan menemukan 144 dapur yang tetap dibayar walaupun tidak beroperasi. Langkah tersebut patut diberikan apresiasi," kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Yahya, BGN telah memberikan atensi penuh terhadap kinerja para kepala SPPG. Ia mengungkit BGN telah memberikan peringatan keras hingga mencopot para SPPG yang tidak sesuai ketentuan.
"Karena mereka yang paling bertanggung jawab atas keamanan makanan supaya tidak terjadi kasus keracunan. Bagi mereka yang bersalah langsung diberikan sanksi diberhentikan," katanya.
Yahya mendorong investigasi dilakukan secara tuntas terhadap kasus keracunan MBG. Menurutnya, perlu diberikan peringatan ihwal masa layak konsumsi MBG agar tidak dikonsumsi lebih dari jam-jam tertentu.
Lebih lanjut, politikus Golkar ini mendorong orang tua siswa dapat menempuh jalur pidana akibat gangguan kesehatan yang diderita anak setelah mengonsumsi MBG.
"Jika ada orang tua yang keberatan terhadap kasus keracunan makanan yang menimpa anaknya, orang tua tersebut dapat menuntut secara hukum karena telah dirugikan kesehatannya sehingga anaknya terkena penyakit. Apakah kasus keracunan merupakan tindak pidana atau bukan, serahkan kepada aparat penegak hukum," kata dia.
Yahya mendesak BGN melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus keracunan supaya tidak terulang kembali.
"Pengawasan harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan dinas kesehatan setempat. SPPG yang mengakibatkan keracunan harus diberi sanksi yang tegas dengan diberhentikan," katanya.
(fca/idn)






Komentar (0)