Polda Metro Tindak 10 Pegiat Medsos Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan, dari puluhan orang tersebut 10 di antaranya berlanjut ke proses penyidikan

Polda Metro Tindak 10 Pegiat Medsos Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Polda Metro Jaya melalui Tim Kolaborator Penaatan Hukum memeriksa 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif dan hoaks sepanjang Juni-Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan, dari puluhan orang tersebut 10 di antaranya berlanjut ke proses penyidikan. 

Baca Juga:
Kolaborasi dengan Danantara, BTN (BBTN) Perkuat Ekosistem Hunian Berkelanjutan

Sementara sisanya, diberi peringatan hingga edukasi guna memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

"Dalam rangka menjaga dan keamanan dan ketertiban serta menciptakan ruang digital yang sehat maka tim kolaborator penaatan hukum Polda Metro Jaya sejak Juni sampai dengan Agustus 2026 telah melakukan upaya pendalaman terhadap 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif dan hoaks," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). 

Baca Juga:
WOM Finance (WOMF) Raup Laba Rp96,7 Miliar, Tumbuh 14,1 Persen hingga Juni 2026

"10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya. 

Sejauh ini, terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS dan MZ.

Menurutnya, pesatnya perkembangan ruang digital turut diikuti dengan maraknya penyebaran konten yang bersifat provokatif, destruktif, dan hoaks. 

Selain berpotensi menyesatkan masyarakat, konten-konten tersebut dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda hingga pencemaran nama baik seseorang.

Iman melanjutkan, pihaknya menyita 10 dari 37 akun tersebut. Sementara, 22 akun diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, ataupun klarifikasi. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rizky Ridho Minta Maaf Setelah Timnas Indonesia Kandas di Fase Grup Piala AFF 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Jelang MotoGP Inggris 2026, Fabio Di Giannantonio Ungkap Cedera di Grand Prix Jerman Ternyata Lebih Parah dari Dugaan
• 16 jam lalu
0
thumb
Polda Metro: Penyimpanan 995 Senapan Angin di Sekolah Harusnya Lapor ke Polisi
• 19 jam lalu
0
thumb
Babak Pertama Indonesia vs Singapura: Skor Imbang 0-0
• 14 jam lalu
0
thumb
Kendali BCA Kini di Tangan Robert Budi Hartono, Saham BBCA Rebound Nyaris 32%
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.