Berkas Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar Dilimpahkan ke Jaksa

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka anak berinisial MR kepada jaksa peneliti.

"Baru pelimpahan tahap satu, tapi untuk tersangka anak saja," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat.

BACA JUGA: Survei Laboratorium Suara Indonesia: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo dan Polri Tinggi

Pujawati belum menjelaskan alasan penyidik belum melimpahkan berkas tersangka lainnya, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR yang berusia 55 tahun, yang menjadi lokasi kejadian pada 13 Desember 2025.

Sebelum pelimpahan tahap satu, penyidik telah melengkapi materi penyidikan dengan menggelar rekonstruksi langsung di pondok pesantren tempat kejadian perkara.

BACA JUGA: KPK Periksa Pendiri IAW dan Pegawai Bea Cukai Hari Ini

Rekonstruksi peristiwa pada 13 Desember 2025 tersebut digelar pada Rabu, 29 Juli, dengan menghadirkan dua tersangka yang memerankan sedikitnya 50 adegan.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik menyimpulkan tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada unsur kesengajaan tersangka MR membakar korban.

BACA JUGA: Kata Purbaya soal Pelibatan TNI–Polri dalam Pajak

Peristiwa yang menyebabkan dua santri mengalami luka bakar dan satu santri meninggal dunia tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, mengarah pada insiden kebakaran.

Selain itu, penyidik menambahkan pasal terkait dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat 2 atau ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat 2 atau ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, penyidik menetapkan pimpinan pondok pesantren AMR dan rekan korban berinisial MR sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat 1 KUHP juncto Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formappi Nilai KPK Terkesan Membiarkan Dua Anggota DPR Berstatus Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Panas Menyengat, Seoul Diguyur Gelombang Panas 38 Derajat Celsius
• 5 jam lalu
0
thumb
Menjaga Marwah di Piala Presiden 2026: Persebaya Jawab Tuntas Tantangan Erick Thohir
• 2 jam lalu
0
thumb
MUI: Karnaval Agustusan Jangan Dijadikan Ajang Kampanye LGBT
• 8 jam lalu
0
thumb
Gemerlap Malam Puncak detiktimur Awards 2026, Apresiasi untuk Penggerak Indonesia Timur
• 17 jam lalu
0
thumb
Kesaksian Sopir Ambulans yang Antar Sutrimo ke Rumah Sakit
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.