MUI: Karnaval Agustusan Jangan Dijadikan Ajang Kampanye LGBT

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali mengingatkan agar pelaksanaan karnaval dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI tetap menjaga norma agama dan ketertiban umum. Menurut dia, peserta karnaval tidak boleh mengenakan busana yang mengarah pada tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis.

Kiai Muiz mengatakan, kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat yang harus disyukuri dengan memperkuat persatuan, memperbanyak dzikir dan doa, serta mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang bermanfaat bagi bangsa.

Baca Juga
  • Polda Jabar Ungkap 195 Kasus Narkoba dan Musnahkan 25 Ribu Botol Miras
  • AC Milan Resmi Akhiri Kontrak Ismael Bennacer, Karier Berlanjut ke Qatar
  • Resmi! Ini Susunan Lengkap Tim Kepelatihan Persija Era Shin Tae-yong untuk Musim 2026/2027

Selain itu, Kiai Muiz mengimbau agar penyelenggaraan karnaval tidak mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat.

"Karnaval yang biasa dilaksanakan saat momentum Agustusan atau perayaan lainnya sebisa mungkin pelaksanaannya tidak mengganggu jalan raya," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (7/8/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU ini juga menyoroti fenomena peserta karnaval yang mengenakan pakaian lawan jenis demi hiburan. Menurut dia, hal tersebut termasuk tasyabbuh yang dilarang dalam Islam.

"Peserta karnaval juga tidak boleh berpenampilan atau berbusana yang mengarah pada tasyabbuh (menyerupai) antar jenis," ucapnya. 

Ia mengutip hadis Rasulullah SAW:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya: "Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari).

Menurut Kiai Muiz, penggunaan pakaian yang secara khusus menjadi ciri laki-laki oleh perempuan ataupun sebaliknya, baik di ruang privat maupun ruang publik, hukumnya haram.

"Menggunakan pakaian khusus laki-laki oleh wanita ataupun sebaliknya, baik di ruang privat ataupun ruang publik itu haram hukumnya dan cenderung mengkampanyekan praktek LGBT yang dilarang oleh agama dan ditolak oleh mayoritas manusia normal," kata Kiai Muiz. 

Pesan ini disampaikan Kiai Muiz lantaran pada karnaval peringatan HUT RI tahun-tahun sebelumnya kerap dijadikan ajang untuk mengampanyekan LGBT. 

"Jadi memang ada fenomena sosial saat karnaval. Saya tidak mengada-ngada," jelasnya. 

 

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gabung TC di Solo dan Bertemu Rekan Sesama Spanyol, Sergio Castel Enjoy Latihan Bareng Persik
• 17 jam lalu
0
thumb
Kena Dampak Kebakaran Gedung Bapenda, Sistem Lampu Lalin DKI Diatur Manual
• 25 menit lalu
0
thumb
RI Gandeng Korsel Bangun Pusat Pengendalian Karhutla, Perkuat Antisipasi Kebakaran Hutan
• 18 jam lalu
0
thumb
Proyek PLTA Upper Cisokan Berkapasitas 4x260 MW Berlanjut
• 1 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Tiba-tiba Klarifikasi soal Ucapannya di Podcast Denny Sumargo, Ada Apa?
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.