JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Tim 9 Kejagung untuk mendalami konstruksi perkara sekaligus menelusuri barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Diperiksa 7 jam, kenakan rompi pink pertama kaliFebrie diperiksa selama sekitar tujuh jam.
Ia tiba di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 13.37 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.33 WIB.
Saat tiba, Febrie mengenakan pakaian batik yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda.
Baca juga: Kejagung Akan Tunjuk Tim Penyidik Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kali itu untuk pertama kalinya Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Tangannya juga tampak diborgol dan ia membawa sebuah map berwarna biru.
Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Ia langsung masuk ke gedung utama untuk menjalani pemeriksaan dengan pengawalan ketat.
Dua anggota TNI bersenjata lengkap terlihat bersiaga ketika Febrie tiba di kompleks Kejaksaan.
Pengawalan serupa juga terlihat ketika Febrie meninggalkan gedung pemeriksaan.
Dicecar lebih dari 20 pertanyaanKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie dalam pemeriksaan tersebut.
"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jumat.
Baca juga: Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa sebagai Tersangka
Menurut Anang, pemeriksaan Febrie tidak berdiri sendiri.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Nurman Herin yang berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang sama.
Kejagung sebelumnya memanggil lima orang untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, baru Febrie dan Nurman yang memenuhi panggilan.
Sementara tiga orang lainnya belum hadir sehingga pemeriksaan terhadap mereka akan dijadwalkan ulang.
Anang mengatakan, materi pemeriksaan Febrie kali ini terutama berkaitan dengan barang bukti yang telah dikantongi penyidik.
Barang bukti tersebut berasal dari penyerahan tim penyidik Polri serta hasil penggeledahan yang dilakukan Tim 9 di sejumlah lokasi.
"Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik tim 9," ungkapnya.
Baca juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Tinggalkan Kejagung dengan Pengawalan Ketat






Komentar (0)