jpnn.com - Pesatnya pertumbuhan klinik hewan di Indonesia dinilai belum diimbangi dengan standardisasi fasilitas dan pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan hewan peliharaan dan perlindungan konsumen.
Sejumlah kalangan mendorong pemerintah bersama Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) segera menyusun standar nasional pelayanan klinik hewan, mulai dari kelengkapan fasilitas, alat medis, hingga kepatuhan terhadap perizinan operasional.
BACA JUGA: DPR Minta Aparat Usut Tuntas Kepemilikan Ratusan Senpi di Sekolah Swasta
Perkembangan industri perawatan hewan peliharaan dalam beberapa tahun terakhir mendorong berdirinya banyak klinik di berbagai daerah. Namun, kualitas layanan dinilai masih beragam karena belum adanya standar yang diterapkan secara merata.
Penelitian Universitas Padjadjaran (Unpad) pada 2020 menunjukkan penerapan aspek kesejahteraan kucing pada fasilitas rawat inap di Kota Bandung mencapai 71,38 persen. Temuan itu dinilai menunjukkan masih adanya ruang perbaikan terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan hewan.
BACA JUGA: Polisi Panggil Mantan Ketua Yayasan Terkait Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel
Selain mutu pelayanan, persoalan perizinan juga menjadi perhatian. Pengawasan terhadap klinik hewan dinilai perlu diperkuat agar seluruh fasilitas yang beroperasi memenuhi ketentuan hukum dan standar pelayanan yang berlaku.
Pemilik kucing bernama Noci, Kusuma, mengatakan pengalaman yang dialaminya mendorong dirinya mempertanyakan sistem pengawasan terhadap klinik hewan.
BACA JUGA: KPK Peringatkan Rudy Tanoe yang 3 Kali Mangkir terkait Korupsi Bansos PKH
"Saya sudah mengikhlaskan kepergian Noci. Namun, saya ingin memperjuangkan persoalan standardisasi agar kejadian serupa tidak dialami pemilik hewan lainnya," kata Kusuma.
Kusuma mengatakan laporannya saat ini masih diproses di Polda Metro Jaya. Menurut dia, proses tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pelayanan kesehatan hewan secara menyeluruh.
Dia juga berharap organisasi profesi memperkuat mekanisme pengawasan serta mendorong penyusunan pedoman pelayanan yang lebih jelas dan transparan.
Perwakilan Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Anies, menilai pembenahan standardisasi klinik hewan harus menjadi agenda bersama pemerintah dan organisasi profesi.
"Perizinan dan standardisasi menjadi perhatian kami. Harapannya, ada terobosan baru dari lembaga terkait agar kualitas pelayanan kesehatan hewan semakin baik," ujar Anies.
Menurut dia, standar nasional perlu mengatur persyaratan minimal fasilitas medis, ketersediaan alat penunjang keselamatan pasien, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Sejumlah pihak juga mendorong pemerintah meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap klinik hewan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian saat memilih fasilitas kesehatan bagi hewan peliharaannya.
Mereka menilai keberadaan standar nasional tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran hewan di Indonesia.(Kkp/JPNN)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)