Kasus Korupsi PETRAL-PES Naik ke Pengadilan, 6 Tersangka Resmi Diserahkan Jaksa

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd., serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008-2015.

Proses Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/8/2026).

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Tahap II telah dilaksanakan terhadap enam tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Enam tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum, masing-masing
BBG mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang terakhir menjabat Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012-2014, MLY Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009-2015,
NRD Crude Trading Manager Pertamina Energy Services (PES Pte. Ltd.) periode 2008-2014, TFK mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, IRW pihak swasta yang merupakan direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap dugaan praktik kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta selama proses pengadaan.

Informasi tersebut diduga dibocorkan oleh sejumlah pejabat Pertamina dan PES sehingga pihak tertentu memperoleh keuntungan tidak sah dalam mengikuti proses tender.

Akibatnya, mekanisme pengadaan dinilai tidak lagi berlangsung secara kompetitif. Kondisi itu disebut menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pembelian produk, khususnya gasoline RON 88 dan RON 92, menjadi lebih mahal sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Anang Supriatna menjelaskan, lima dari enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, tersangka BBG tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan menjalani penahanan kota.

“Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Sedangkan tersangka BBG dikenakan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Tim Penuntut Umum,” kata Anang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan rampungnya Tahap II, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap persidangan.(faz/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Akan Diperiksa oleh Tim 9 Kejagung
• 8 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT ke-500 Jakarta, Pramono Siapkan Kado Al-Quran Khusus untuk Warga Marginal
• 18 jam lalu
0
thumb
Kemenag Didesak Jatuhkan Sanksi Tegas ke ASN yang Berurusan dengan Hukum
• 19 jam lalu
0
thumb
Eks Ketua DPRD Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
• 17 jam lalu
0
thumb
Maia Estianty Soroti Kasus Pasien BPJS yang Kini Sudah Meninggal Dunia Usai Dihina Nakes, Istri Irwan Mussry Miris
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.