Polisi Ungkap Peredaran Sabu & Etomidate Senilai Rp 550 Juta di Jakut

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polsek Metro Penjaringan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu serta obat keras etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge di wilayah Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial B dan menyita barang bukti berupa sabu serta 111 cartridge berisi cairan etomidate dengan nilai mencapai lebih dari Rp 550 juta.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (3/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson S. Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Kami mengamankan tersangka B di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa sabu dan ratusan cartridge berisi cairan etomidate yang siap diedarkan di wilayah Jakarta Utara," ujar Sampson dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli langsung dari kawasan Jakarta Barat. Barang tersebut kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.

Sementara itu, 111 cartridge etomidate yang ditemukan polisi diketahui merupakan barang titipan dari seseorang berinisial AFC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Setiap cartridge etomidate ini diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp 5 juta per unit. Jika ditotal, nilai keseluruhannya mencapai Rp 550 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah. Saat ini tim kami masih memburu keberadaan DPO berinisial AFC," kata Sampson.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 111 cartridge berisi cairan etomidate, satu unit timbangan digital, berbagai kemasan plastik klip, kotak penyimpanan, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Pecat 66 Kepala Dapur MBG: Tak Ada di Tempat 10 Hari Berturut-turut hingga Terlibat Judol
• 2 jam lalu
0
thumb
Polres Semarang Selidiki Mayat di Dalam Mobil, Diduga Korban Perampokan
• 20 jam lalu
0
thumb
Sosiolog: Pungli di Ruang Publik Jakarta Bukan Lagi Budaya, Melainkan Tradisi yang Mensejarah
• 22 jam lalu
0
thumb
Israel Gempur Lebanon! Dokumen Bongkar Iran Borong 400 Rudal Tiongkok, Trump Beri Ultimatum Terakhir!
• 13 jam lalu
0
thumb
China Kejar Harta Crazy Rich di Luar Negeri, Tak Ada Tempat Sembunyi
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.