Pantau - Polisi masih memburu tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kepemilikan narkotika jenis etomidate dan sabu yang diungkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah sebelumnya menangkap tersangka berinisial B yang diduga menguasai barang haram tersebut.
Polisi Kejar Tiga DPOKapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, "Kami mengejar pelaku berinisial AFC dan TM yang diduga pemilik narkotika jenis etomidate yang diedarkan pelaku. Kami juga mengejar pelaku B pemilik narkotika jenis sabu."
Polisi menduga tiga DPO tersebut merupakan pemilik narkotika yang ditemukan dari tangan tersangka B yang telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka B memperoleh berbagai cartridge etomidate yang dikirim melalui kurir jasa logistik.
Paket tersebut dikirim oleh pelaku AFC kepada tersangka B untuk dititipkan.
Setelah paket diterima, anak buah AFC yang berinisial TM datang untuk menanyakan keberadaan paket cartridge etomidate kepada tersangka B.
Hingga saat ini, TM masih belum berhasil ditangkap.
Berdasarkan keterangan tersangka B, dirinya mengenal AFC melalui media sosial Facebook.
Perkenalan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya bekerja sama dalam menjual narkotika.
AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan, "Keberadaan pelaku AFC saat ini masih dalam penyelidikan. Kami juga mengejar dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran."
Barang Bukti dan Ancaman HukumanSebelumnya, Polsek Metro Penjaringan mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu yang diedarkan tersangka B di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 111 bungkus narkotika jenis etomidate dengan berbagai ukuran.
Polisi juga menyita sabu seberat 1,24 gram.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka B juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka B terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.





Komentar (0)