BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, berakhir secara bertahap mulai 2027 hingga mencapai target zero open dumping pada 2029.
Sebagai gantinya, pengelolaan sampah akan dilakukan dengan sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan, mulai dari controlled landfill, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), hingga modern biodigester.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, percepatan penghentian praktik open dumping menjadi salah satu prioritas pemerintah karena metode tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bunker Berisi Senpi di Sekolah Swasta Jaksel Disembunyikan dengan Rak Besi
"Kalau dari perspektif saya, proses capping ini mestinya selesai pada 2027 karena biayanya tidak terlalu besar," ujar Hanif saat ditemui di TPST Bantargebang, Jumat (7/8/2026).
Menurut Hanif, penutupan seluruh area open dumping diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 150 miliar.
Ia menilai sistem pembuangan sampah secara terbuka harus segera ditinggalkan karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Selain menutup area open dumping, pemerintah juga mendorong penguatan fasilitas pengolahan sampah modern.
Hanif mengatakan, kapasitas fasilitas RDF di Bantargebang dan Rorotan sebenarnya telah mencapai hampir 4.000 ton sampah per hari. Namun, hingga kini fasilitas tersebut baru mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah setiap hari.
"Kalau kapasitas RDF ini terus ditingkatkan hingga 2.000 sampai 3.000 ton per hari, beban Bantargebang akan semakin berkurang," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menilai pengolahan sampah organik harus menjadi fokus berikutnya.
Baca juga: Lahan Tidur di Cakung Jaktim Disulap Jadi Sawah, Kelompok Tani Panen Padi dan Jagung
Menurut Hanif, sekitar 40 hingga 50 persen timbulan sampah Jakarta merupakan sampah organik atau mencapai sekitar 4.000 ton per hari.
Karena itu, pemerintah mendorong pembangunan modern biodigester agar pengolahan sampah tidak lagi bergantung pada metode konvensional.
"PSEL sudah ada, RDF sudah berjalan. Berikutnya penanganan sampah organik harus dilakukan dengan teknologi modern agar pengelolaan sampah Jakarta benar-benar efisien," katanya.
Hanif menilai keberhasilan Jakarta menghentikan praktik open dumping akan menjadi tolok ukur bagi daerah lain dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
"Kalau Jakarta belum selesai, daerah lain juga akan sulit bergerak," ujar Hanif.






Komentar (0)