Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 mencatat 1.033.182 orang menganggur dengan latar belakang pendidikan sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3. Di balik angka tersebut, ada yang menjadi ibu rumah tangga sambil tetap mencari pekerjaan.
Eka, warga Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah sekitar satu tahun mencari pekerjaan baru. Sebelumnya, perempuan 34 tahun itu menjadi editor untuk sebuah media daring berbasis di Jakarta. Kontraknya diperpanjang setiap enam bulan.
Namun, sejak medio 2025, kontraknya tak dilanjutkan dengan alasan efisiensi perusahaan. Sambil mencari pekerjaan di internet, ia fokus menjadi ibu rumah tangga.
Selama itu pula, ia banyak membaca berbagai informasi dan buku mengenai tenaga kerja. Ia jadi sadar dan menduga perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya “mengakalinya”.
Di dalam kontrak kerja, ia mengedit artikel non-berita lebih dari 20 artikel. Itu mesti dikerjakan Senin-Jumat. Namun, di dalam kontrak antara dirinya dan perusahaan, tertera “perjanjian kerja sama” yang seharusnya “perjanjian kerja”.
Padahal, dilihat dari pekerjaan rutin yang dilakukan setiap bulan, ia termasuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Akibatnya, ia hanya menerima gaji Rp 6 juta per bulan, tetapi tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR), upah lembur, hak cuti, termasuk jaminan sosial dan jaminan kesehatan.
“Di dalam kontrak, tertera ‘perjanjian ini bukan merupakan perjanjian ketenagakerjaan, kecuali dinyatakan lain oleh pihak yang berwenang’. Jadi, saya harus mengadvokasi diri sendiri untuk menyangkalnya,” ujar Eka, Jumat (7/8/2026).
Ia kesulitan menuntut hal tersebut karena akan memakan waktu dan biaya. Apa lagi perusahaan yang mempekerjakannya berada di Jakarta. Proses perselisihan hubungan industrial mesti dilakukan ke dinas ketenagakerjaan tempat perusahaan itu berada.
Sambil mengirim lamaran ke berbagai platform di internet, ia menjadi ibu rumah tangga untuk mengurus rumah dan kebutuhan suaminya. Selama itu pula, ia banyak membaca perspektif yang lebih kritis soal ibu rumah tangga.
Suaminya sudah bekerja sekitar tujuh tahun. Gajinya Rp 6 juta dan tak ada kenaikan gaji. Padahal, kata dia, kebutuhan pokok terus naik setiap tahun.
Kendati sudah menikah, suaminya pun tak mendapat tunjangan untuk keluarga. Padahal, menurutnya, perusahaan menikmati kerja ibu rumah tangga sepertinya secara cuma-cuma.
"Agar seorang karyawan bisa bekerja produktif seharian untuk perusahaan, ada istri atau ibu rumah tangga di rumah yang menyiapkan makanan, mencuci pakaian, sampai mengelola kesehatan mental dan fisik keluarganya,” kata lulusan sebuah kampus di Surabaya tersebut.
Kerja domestik seperti itu, lanjut dia, tidak dianggap sebagai kerja. Menurutnya negara pun tidak membuat aturan untuk melindungi keluarga yang terdiri dari suami dan ibu rumah tangga yang mencari kerja.
Kondisi ini membuatnya berada di posisi terjepit. Di satu sisi ia bekerja untuk mendukung suaminya siap kerja, tapi tak dianggap kerja dan tak mendapat upah. Untuk itu, ia mesti mencari pekerjaan agar bisa mendapat upah dan membantu perekonomian keluarga.
Ita (bukan nama sebenarnya), juga menanggung beban sebagai ibu rumah tangga yang sedang mencari pekerjaan. Perempuan 29 tahun ini lulus dari sebuah universitas di Jawa Tengah pada 2021.
Sekitar tiga tahun belakangan, ia mencoba mencari pekerjaan dengan upah layak. Ia sempat menjadi guru mengaji di sebuah pondok pesantren beberapa bulan. Namun, upahnya jauh di bawah standar.
“Ditambah, gajinya tidak mencukupi, Rp 1,5 juta per bulan. Padahal upah minimum di Balikpapan Rp 3,8 juta,” katanya.
Suaminya bekerja sebagai guru di sebuah sekolah swasta di Balikpapan. Statusnya kontrak dengan gaji Rp 4 juta. Tak ada tunjangan lain-lain untuk keluarga bagi Ita dan suami yang memiliki seorang anak berusia dua tahun.
Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya mencermati berbagai kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas dunia usaha. Pihaknya juga mendorong berbagai langkah mitigasi, seperti peningkatan kompetensi (reskilling), agar pengangguran di Kaltim menurun.
"Kalaupun terjadi PHK, pemerintah memastikan pekerja memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan, termasuk melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," katanya.
Dua kisah di Kaltim itu merupakan contoh kecil dari potret sarjana yang menganggur di Indonesia. Secara nasional, Sakernas Mei 2026 mencatat, total penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Sebesar 14,31 persen atau 1.033.182 orang di antaranya merupakan pengangguran dengan latar belakang pendidikan sarjana terapan.
Jika data ditarik mundur sampai Sakernas Agustus 2022, total porsi penduduk usia kerja yang menganggur memang cenderung turun, seiring dengan penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) dari kisaran 5 persen ke 4 persen.
Namun, persentase atau porsi pengangguran yang berlatar belakang sarjana dari Sakernas Agustus 2022 ke Mei 2026 cenderung naik. Pada Sakernas Agustus 2022, total porsi penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 8,43 juta orang. Sebanyak 7,98 persen di antaranya merupakan penganggur berlatar belakang sarjana.
TPT menggambarkan proporsi angkatan kerja yang tidak punya pekerjaan, tidak secara aktif mencari pekerjaan, dan tidak bersedia bekerja. Sedangkan, penganggur adalah penduduk yang tidak memiliki pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, dan bersedia untuk bekerja.
Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yanu Endar Prasetyo, mengatakan, porsi pengangguran sarjana yang terus naik menjadi indikasi kuat adanya tren struktural yang berjalan independen dari siklus ekonomi.
Ekspansi akses pendidikan tinggi, kata dia, tidak diimbangi perluasan lapangan kerja formal. Menurutnya, penyerapan tenaga kerja justru lebih banyak di pekerjaan berketerampilan rendah.
Di sisi lain, ia melihat, meluasnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur, perkembangan teknologi dan disrupsi akal imitasi, serta ketidakpastian geopolitik yang menekan sektor padat karya beberapa tahun terakhir. Itu menambah tekanan terhadap kondisi ketidaksesuaian lulusan sarjana dengan pekerjaan yang tersedia.
”Dengan demikian, situasi pasar kerja yang dirasakan lulusan sarjana saat ini adalah kombinasi antara masalah struktural lama (mismatch pendidikan-kerja) yang diperparah oleh syok ekonomi dan tren perekrutan yang mengecil,” kata Yanu (Kompas, 7/8/2026).
Di tengah semakin banyaknya sarjana yang mencari pekerjaan, posisi seperti Eka dan Ita menunjukkan persoalan lain yang jarang terlihat dalam angka pengangguran. Keduanya tidak hanya sedang mencari pekerjaan, tetapi juga menjalankan pekerjaan domestik yang selama ini tidak dihitung sebagai pekerjaan.






Komentar (0)