TULUNGAGUNG, iNews.id – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung yang bekerja di Hong Kong menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai Rp622,4 juta. Korban ditipu pria asal Blitar berinisial IS (43) yang baru dikenalnya lewat Facebook dengan menjanjikan akan menikahinya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada 2020 lalu. Saat itu, korban berinisial S (48), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.
Komunikasi keduanya berlanjut intensif via WhatsApp. Kepada korban, IS mengaku masih lajang dan berjanji akan menikahi S serta membangun rumah tangga bersama setelah korban selesai bekerja di luar negeri.
Terbuai janji manis tersebut, korban menuruti permintaan pelaku untuk rutin mengimpor atau mengirimkan sebagian besar gaji hasil kerja kerasnya di Hong Kong.
"Pelaku berdalih uang tersebut akan ditabung, dijadikan modal usaha, serta dibelikan aset kendaraan untuk masa depan bersama," ujar Iptu Nanang Murdianto, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga:Pidato di Depan PM Modi, Puan: Indonesia - India Bertanggung Jawab Jaga Stabilitas KawasanKorban yang percaya sepenuhnya secara bertahap terus mentransfer uang selama kurun waktu beberapa tahun hingga totalnya mencapai Rp622.472.327.
Ditangkap di PonorogoPetaka baru disadari korban saat dirinya kembali ke Tanah Air. Ketika meminta kembali tabungan dan aset yang dititipkan, pelaku justru menghindar, memberikan berbagai macam alasan, hingga akhirnya memutuskan kontak dan menghilang.
Merasa ditipu ratusan juta rupiah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Petugas bergerak cepat melakukan pelacakan hingga mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Pada Rabu (5/8/2026), tim kepolisian berhasil menyergap IS saat berada di depan Terminal Seloaji, Ponorogo.
Dari pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulungagung beserta barang bukti berupa bukti transfer dan riwayat percakapan elektronik untuk proses hukum lebih lanjut.
#jatim





Komentar (0)