Polda Metro Tindak 10 Pegiat Medsos Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Tim Kolaborator Penataan Hukum memeriksa 28 orang pegiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni-Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya telah berlanjut ke proses penyidikan, sementara sisanya diberi peringatan dan edukasi terkait batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

"Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan ruang digital yang sehat, maka tim kolaborator penataan hukum Polda Metro Jaya sejak Juni sampai dengan Agustus 2026 telah melakukan upaya pendalaman terhadap 28 orang pegiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).

"10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.

Baca Juga :
Menko Polkam Bakal Bongkar Dalang Hoaks Video Demo Besar

Sejauh ini, lanjut Iman, terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.

Menurutnya, pesatnya perkembangan ruang digital turut diikuti dengan maraknya penyebaran konten yang bersifat provokatif, destruktif, dan hoaks. Selain berpotensi menyesatkan masyarakat, konten-konten tersebut dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda hingga pencemaran nama baik seseorang.

Iman melanjutkan, pihaknya menyita 10 dari 37 akun tersebut. Sementara, 22 akun diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, ataupun klarifikasi.

Baca Juga :
Polisi Tangkap Perempuan Terduga Penyebar Hoaks Demo Besar-besaran Agustus, ini Kronologinya

Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kunjungi Korban Musibah Montara di NTT, Purbaya Janji Tangani Dampak Sosial-Ekonomi Masyarakat
• 19 jam lalu
0
thumb
Iran-Oman Bahas Skema Baru Selat Hormuz, Kapal Akan Dikenai Biaya Layanan
• 9 jam lalu
0
thumb
Penampakan Febrie Adriansyah, Perdana Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol
• 10 jam lalu
0
thumb
Roblox Punya Family Zone, Apa Saja Manfaatnya untuk Orang Tua?
• 14 jam lalu
0
thumb
Cadangan Devisa RI Capai USD145,3 Miliar di Juli 2026, BI: Mampu Topang Ketahanan Sektor Keuangan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.