Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) menghentikan praktik perawat bernama Dika Purnomo Aji yang diduga berkomentar nirempati kepada pasien BPJS bernama Yurizal di media sosial.
"Sementara mesti langsung kita lakukan untuk tidak boleh praktik dia sebagai perawat (di RSA UGM)," kata Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk., dihubungi wartawan, Jumat (7/8).
Keputusan ini mulai berlaku sejak Kamis (6/8) pukul 16.00 WIB.
"Sementara langsung yang bersangkutan ya sudah enggak boleh praktik di keperawatan," tuturnya.
Rekomendasikan Sanksi Berat ke PPNIDarwito mengatakan perawat tersebut telah diperiksa oleh tim etik dan hukum, komite keperawatan, kepala bagian keperawatan, hingga kepala SDM. Hasilnya, RSA UGM juga merekomendasikan sanksi berat ke Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
"Ada beberapa masukan, ada beberapa opsi yaitu bahwa yang bersangkutan memang dikenakan sanksi, itu sesuai dengan etika dari Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sanksinya itu kategori berat dari PPNI, gitu," kata Darwito melalui sambungan telepon dengan wartawan, Jumat (7/8).
Terkait sanksi ini pihaknya akan berkomunikasi dengan PPNI. Harapannya ada efek jera dan memberikan pelajaran bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam menggunakan media sosial.
"Supaya yang bersangkutan juga punya efek jera dan juga memberikan pelajaran bagi nakes untuk menggunakan sosial media yang memang harus mempunyai aturan-aturan etika sebagaimana yang ada dalam kode etik Perawat Nasional Indonesia atau PPNI," katanya.
Soal bentuk sanksi berat ini, Darwito juga mengatakan masih dikomunikasikan dengan PPNI. Harapannya sanksi tetap menjunjung faktor keadilan.
"Salah satunya kan kita akan koordinasi dengan Ketua PPNI, kemudian nanti bagaimana sanksinya, kemarin hanya rekomendasi kan. Tapi kan tetap harus kita komunikasikan biar adil lah," tuturnya.
Perawat Akui PerbuatannyaSaat pemeriksaan kemarin, menurut Darwito perawat tersebut sudah mengakui perbuatannya.
"Sudah. Dengan adanya kita undang, kita verifikasi, kemudian kita lakukan ya investigasi, ternyata benar dia juga mengakui, dia juga minta maaf," katanya.
"Tetapi, tetap hal yang dilakukan kan juga mempunyai efek enggak baik itu kalau misalnya dilakukan, yaitu dengan melanggar kode etik perawat," ujarnya.
Darwito mengatakan perawat tersebut merupakan pegawai kontrak. Dia dikontrak rumah sakit selama dua tahun dan baru berjalan satu tahun ini.
Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) memanggil perawat bernama Dika Purnomo Aji yang diduga berkomentar nirempati kepada pasien BPJS bernama Yurizal di media sosial.
Saat itu Yurizal curhat di Threads soal pelayanan kesehatan BPJS yang diterimanya. Belakangan, Yurizal dikabarkan meninggal dunia.






Komentar (0)