Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penanganan hukum terhadap pilot asal Malaysia yang menjadi tersangka kasus penyelundupan narkoba masih sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah belum membahas kemungkinan ekstradisi atau proses pemidanaan terhadap tersangka.
Supratman menjelaskan saat ini perkara tersebut masih berjalan dan ditangani aparat penegak hukum.
“Kalau pilot Malaysia dulu itu kan masih berproses ya. Jadi masih ditangani oleh aparat penegak hukum. Kita tunggu prosesnya," kata Supratman saat dikonfirmasi wartawan dalam acara Kolaborasi Nasional Program Pasti Ada Solusi bertajuk Mendengar Persoalan Mencari Jalan Keluar yang diselenggarakan Kementerian Hukum bersama INTI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Ia menyebut belum tepat waktunya untuk membahas kemungkinan putusan hukum maupun langkah lanjutan terhadap tersangka.
“Jangan bicara soal dihukum atau tidak ya. Itu kan tupoksinya dari aparat penegak hukum, kita serahkan sepenuhnya," ujarnya.
Ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara maupun koordinasi antarpemerintah terkait kasus tersebut. Ia hanya menekankan bahwa seluruh proses masih berada di tangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, seorang pilot bernama Mohd Saudi bin Othman dari maskapai Malaysia Airlines ditangkap usai menyelundupkan narkoba jenis ekstasi di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (28/7).
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas bea cukai mencurigai sebuah koper milik penumpang ketika dilakukan pemeriksaan X-Ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya 70.114 butir pil ekstraksi seberat 25,1 kilogram (bruto 25.194,83 gram). Serta sabu seberat 2,7571 gram di dalam plastik klip kecil dan sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pilot yang merupakan warga negara Malaysia tersebut menyelundupkan ekstasi dan menerima upah sebesar 50 ribu ringgit atau sekitar Rp220 juta.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke jakarta dengan upah RM 50.000," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (30/7).





Komentar (0)