JAKARTA, KOMPAS — Pemilik senjata api yang ditemukan di Yayasan I , Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diketahui telah meninggal dunia. Polisi masih menyelidiki mengapa senjata itu berada dalam penguasaan IWD. Jika terbukti melanggar regulasi, IWD atau perusahaan pengimpor senjata dapat dijatuhi sanksi pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan dari hasil pemeriksaan, diketahui ada 996 pucuk senjata dengan jenis berbeda yang ditemukan di sebuah gudang di Yayasan I, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. "Sebanyak 995 pucuk merupakan senjata angin sementara satu pucuk merupakan senjata api," jelas Budi, Jumat (7/8/2026).
Senjata api yang ditemukan adalah jenis Fancy SPAS 15, Kaliber 12 GA. "Senjata api tersebut sekarang diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Budi.
Saat ditelusuri, ternyata pemilik senjata api itu adalah DS. "Adapun DS sudah meninggal dunia tahun 2020 sehingga senjata ini diamankan untuk ditelusuri lebih lanjut," ucap Budi.
Adapun 995 pucuk senjata angin terdiri dari 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter (mm), 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm. Saat ini, 995 pucuk senjata angin sudah berada di gudang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Ditintelkam Polda Metro Jaya.
Senjata angin tersebut diketahui memiliki surat impor senjata Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008. Hanya saja, senjata itu tidak disimpan di tempat yang semestinya. Alasan senjata itu ada di yayasan tersebut lantaran IWD dulunya adalah pengurus yayasan. Namun sejak 2026, IWD tidak lagi menjadi pengurus. "Karena itu pengurus baru meminta agar barang-barang tersebut segera dipindahkan," ujar Budi.
Untuk memperjelas status kepemilikan senjata, penyelidik akan mengundang IW untuk memberikan keterangan tentang asal usul senjata, kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan dan tujuan penyimpanan senjata.
Budi menjelaskan, jika mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepolsiian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, disebutkan bahwa senjata angin hasil temuan seharusnya dilaporkan oleh pemiliknya baik itu individu maupun badan usaha. Pemberitahuan itu juga termasuk lokasi tempat penyimpanan. "Jadi importir harus memberitahukan dokumen impor termasuk tempat penyimpanan sehingga dapat diawasi," jelas Budi.
Jika hal itu tidak dilakukan, importir dapat diberi sanksi hingga dicabut izin impornya. Begitupun tentang kepemilikan senjata api.
Apabila bukan yang bersangkutan tidak memiliki hak sesuai dengan dokumen yang ada, maka dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan, Penguasaan, Penggunaan, atau Peredaran Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
"Seharusnya apabila pemilik senjata meninggal, pihak keluarga wajib melaporkan hal itu ke pihak kepolisian, menyerahkan dokumen dan bisa menitipkan dan apakah senjata itu bisa menjadi hibah atau beralih kepemilikan orang lain," ujar Budi.
Mantan ketua yayasan sekolah, IWD melalui kuasa hukumnya, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa semua pucuk senjata yang ditemukan polisi telah mengantongi izin dengan Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 atas nama PT Lokta Karya Perbakin. Senjata-senjata tersebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.
"Senjata itu telah berizin dan sudah disepakati dan diketahui untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak," kata Alhadid pada Kamis malam.
Alhadid yang juga Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin menduga ratusan pucuk senjata lantas dikaitkan dengan IWD karena saat ini kliennya sedang bersengketa dengan pembina yayasan sekolah. Apalagi kliennya tidak diperbolehkan masuk ke sekolah sejak April 2026.
"Kami lagi bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini sudah mau putusan, pembuktian," kata Alhadid.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Yayasan I Hermawanto menjelaskan awalnya, pengurus baru Yayasan tidak mengetahui sama sekali keberadaan senjata sampai pada 10-11 Juli 2026, pihak sekolah menemukan ratusan senjata. Terkait kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab, pengurus baru Yayasan tidak mengetahui secara jelas. "Karena yang mengelola dulu adalah pengurus lama yang sudah kami berhentikan," ujar Hermawanto.
Akses terhadap ruangan pun dibawa oleh pengurus lama. "Dan sekarang karena ada beberapa ruangan sudah dipasangi garis polisi maka kewenangan untuk membuka ruangan ada di ranah kepolisian," ujar Hermawanto.
Dia menjelaskan terkait status IWD adalah ketua pengurus lama yayasan. Namun karena ada pelanggaran yang ia lakukan, akhirnya, pihak yayasan memberhentikannya. Hermawanto pun mengakui memang ada sengketa antara pengurus lama dan pengurus baru.
"Justru karena sengketa ini, kami kemudian memberhentikan IWD sebagai ketua, lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah. Akhirnya kami coba buka-buka, enggak tahunya ketika kami buka ruangan ada barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," kata Hermawanto.
Terkait tujuan penggunaan senjata untuk kegiatan ekstrakurikuler, Hermawanto telah menanyakan perihal itu kepada para guru. "Mereka (guru) menyatakan tidak pernah ada ekstrakulikuler menembak di sekolah ini," ujar Hermawanto.






Komentar (0)