-
-
-
-
-
Kuasa hukum Roy Suryo, RH Yasena, angkat bicara usai sidang praperadilan keempat kliennya batal digelar karena ketidakhadiran pihak termohon. Di hadapan awak media, RH Yasena berbagi komentar soal sejumlah dugaan kejanggalan prosedural dalam proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo. Contohnya, mulai dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebutnya tidak pernah sampai ke pihak kliennya.
"Kalau memang tadi terkait dengan masalah sprindik itu dibatalkan ada dua kemudian SPDP juga tidak sampai kepada klien kami otomatis tersangka juga menjadi tidak jelas maka status tersangka di sini juga harus dibatalkan ya," ujar Yasena di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (07/08/2026)
Menurutnya, jika status tersangka Roy Suryo dibatalkan, maka persoalan pencekalan terhadap kliennya turut kehilangan dasar hukum.
"Terkait dengan itu juga akan tersambung lagi dengan masalah pencekalan. Apa hubungannya kalau status tersangka sudah dibatalkan, dua seprindik juga sudah tidak berlaku lagi, SPDP sudah tidak sampai dan dibatalkan semua berarti semuanya sudah clear. Tidak ada lagi sini tersangka," katanya.
Yasena turut mengaitkan pula persoalan ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada pihak terkait.
"SPDP ini juga ada putusan MK 130. Jadi, terkait dengan Sprindik, SPDP, itu harus sampai ya kepada terlapor kepada kami juga selaku tim lawyernya ya, kepada JPU juga tapi nyatanya tidak ada gitu loh," ujarnya.
Baca Juga: Ini Isi Petitum Roy Suryo di Praperadilan Keempat Soal Pencekalan
Baginya, dokumen yang tidak sampai tersebut mengindikasikan adanya maladministrasi dalam proses penyidikan.
"Maka tadi bilang ada maladministrasi berarti ada sesuatu yang salah yang tidak sampai. Kalau itu terjadi berarti bertentangan dengan putusan MK 130. Ini yang harus kita perhatikan bersama," katanya.
Yasena berharap proses hukum terhadap kliennya segera ditangani dengan prosedur yang ada. Karena sejatinya, ia khawatir akan muncul tudingan miring dan komentar janggal, yang menyinggung kata "kriminalisasi".
"Harus betul-betul, jangan sampai dianggap ada upaya mengkriminalisasi. Nah, ini sebetulnya enggak enak didengarnya. Tapi kalau itu terjadi ya itu terjadilah sudah ya bahasa itu. Tapi kalau memang kita ikuti sesuai aturan, sesuai gua ikuti juga dengan putusan MK yang berlaku, insyaallah semua akan berjalan dengan baik dan tidak ada lagi hal-hal yang bertabrakan atau hal-hal yang tidak bagus terhadap masyarakat warga negara Indonesia terjadi kriminalisasi," ujarnya.
Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian ke depan dalam menjalankan proses penyidikan.
"Mudah-mudahan ini jadi contoh ke depan dan ini semoga ini yang terakhir dan ke depannya polisi akan lebih baik bagaimana caranya melaksanakan suatu penyidikan secara baik dan benar. Saya rasa itu aja dari saya," pungkas Yasena.






Komentar (0)