Kubu Roy Suryo Bocorkan Petitum Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Petitum itu seharusnya dibacakan pada sidang Jumat (7/8/2026) ini, tapi ditunda karena pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak hadir.

"Hari ini sejatinya kita akan membacakan permohonan terkait pencekalan Mas Roy. Kita tahu sejak Mas Roy diperiksa dengan Dokter Tifa tanggal 13 November 2025 kemudian dilakukan tindakan pencekalan dan sampai sekarang tidak jelas (status pencekalannya)," ujar Refly pada wartawan.

Selama ini, Roy Suryo tidak pernah mencoba keluar negeri, tapi manakala kliennya hendak keluar negeri tentunya bakal ada problem imbas status pencekalannya yang tidak jelas hingga kini. Berkas permohonan praperadilan itu telah diterima PN Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2026 lalu sehingga pihaknya sangat siap membacakan permohonan praperadilannya, khususnya petitumnya.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Ditunda hingga Pekan Depan

Namun, kata dia, pihak Kejaksaan selaku turut termohon justru tidak hadir sehingga membuat hakim menunda sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan tersebut.

Hakim telah menegaskan, manakala pada sidang berikutnya itu kubu Kejaksaan tidak hadir lagi, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

"Sudah diterima berkas permohonan praperadilan pada tanggal 30 Juli. Jadi kalau sekarang tanggal 7 Agustus sebenarnya sangat proper kami menyampaikannya (isi petitumnya). Lagi-lagi Turut Termohon membuat persidangan ini harus ditunda satu pekan," tuturnya.

Baca Juga :
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Soal Pencekalan

Berkaca pada sidang praperadilan sebelumnya, beber Refly, kubu Kejaksaan juga tidak hadir dalam persidangan sebagaimana saat ini. Kala itu, mereka menyampaikan surat berisi kubu Kejaksaan bakal hadir di persidangan manakala dibutuhkan, hanya saja sikap mereka tidak hadir di persidangan karena mereka tidak punya relevansi langsung terhadap kasus yang diajukan praperadilan tersebut.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkab Garut Wajibkan SKPD Aktif Respons Aduan via SP4N LAPOR
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemberantasan TPPO Butuh Keberanian Politik, Auktor Intelektualis dan Pemodal Harus Diadili
• 10 jam lalu
0
thumb
Pramono Minta Dinas LH Segera Bersihkan Tumpukan Sampah Depan SD Kedaung Kali Angke Jakbar
• 4 jam lalu
0
thumb
Zikir Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah SAW: Arab, Latin, dan Artinya
• 12 jam lalu
0
thumb
Terkuak! Bukan Cuma Senpi, Ada Narkoba-CD Porno di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.