Surat edaran berisikan imbauan truk sampah pelat hitam untuk tidak membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Cipayung Depok ramai beredar di media sosial (medsos). Akses ke TPS bagi mobil sampah pelat hitam ditutup karena ada hajatan anggota DPRD Depok Fraksi PKB Babai Suhaimi.
Dilihat detikcom, surat itu dikirim oleh Forum Komunikasi Masyarakat Peduli (FKMP) Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA) untuk armada pengangkut sampah berpelat hitam.
"Dan dalam hal ini berkenaan dengan lalu lintas jalan baru TPA dipergunakan dengan adanya hajatan di kediaman Bapak Babai Suhaemi yang sehingganya untuk sementara armada mobil plat hitam diliburkan," tulis dalam surat FKMP TPSA tersebut.
Mobil sampah yang biasanya libur tiap Rabu, diminta membuang sampah pada Rabu (5/8). Truk, mobil, maupun gerobak sampah tidak dapat membuang sampah ke TPS Cipayung pada 6-8 Agustus 2026.
"Jadi untuk libur (tidak bisa membuang) selama 3 hari," katanya.
Diminta konfirmasi, Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok (DLHK) Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan truk sampah milik DLHK DKI tetap beroperasi. Dia mengaku tak mengetahui dampak operasional pelat hitam karena tidak bisa membuang sampah selama tiga hari.
"Untuk pelat merah kami tetap beroperasi. Kalau terkait pelat hitam, bisa ditanyakan langsung kepada forum atau pelat hitamnya karena kalau dari kami tidak ada libur pelayanan. Operasional TPA tetap berjalan," ujar Reni saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2026).
Dia mengatakan jalan truk pelat merah membuang sampah menggunakan akses jalan lama.
"Kami menggunakan akses jalan lama," tutupnya.
detikcom telah menghubungi Babai Suhaimi, untuk informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut. Namun hingga kini belum ada respons.
(dvp/jbr)






Komentar (0)