Kemenkeu Incar Pajak dari Pemilik Lebih dari Satu Rumah di APBN 2027

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah akan memperluas basis penerimaan pajak dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Salah satu potensi penerimaan yang menjadi perhatian adalah pendapatan dari aset yang selama ini belum optimal dipajaki, termasuk rumah yang dimiliki lebih dari satu dan disewakan.

Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan,  mengatakan pemerintah tidak hanya berfokus pada kenaikan penerimaan dari tarif pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan kelompok dan sektor yang selama ini belum maksimal berkontribusi.

“Untuk tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan, sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto dalam konsultasi publik RAPBN 2027 yang digelar secara daring, dikutip Jumat (7/8).

Ia mencontohkan, salah satu kelompok yang perlu diperhatikan adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, tidak semua rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal pribadi. Rumah juga bisa menjadi aset produktif yang menghasilkan pendapatan, seperti melalui penyewaan.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan. Nah, itu kan harus membayar pajak,” katanya.

Bukan Pajak Baru

Rofyanto menyebut, langkah ini bukan berarti pemerintah akan mengenakan pajak baru terhadap kepemilikan rumah, melainkan memastikan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari aset tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat analisis data wajib pajak dan menghubungkan informasi perpajakan dengan data perekonomian.

“Kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya lengkap, di-link-kan dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” kata Rofyanto.

Ia menuturkan, optimalisasi penerimaan negara menjadi penting untuk menjaga kesehatan APBN di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Pemerintah menargetkan APBN 2027 tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga keberlanjutan fiskal.

Rofyanto menuturkan, dalam RAPBN 2027, pemerintah juga akan mengandalkan strategi peningkatan penerimaan negara melalui penguatan kepatuhan pajak, perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta peningkatan efektivitas belanja negara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prediksi Singapura Vs Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Menang 2-1 dan Lolos Semifinal
• 12 jam lalu
0
thumb
Momen Prabowo Lihat Pesawat OMC Tanpa Awak hingga Teknologi Giant Sea Wall Karya BRIN
• 15 jam lalu
0
thumb
Unilever Indonesia (UNVR) Kembali Raih Penghargaan ESG Award 2026 dari Yayasan KEHATI
• 5 jam lalu
0
thumb
Seminar Internasional IKAPROBSI di Makassar, Hadirkan 249 Pemakalah
• 4 jam lalu
0
thumb
Terpopuler: Mobil Listrik Makin Murah, Impresi Suzuki XL7 Hybrid, hingga Perang Harga Kendaraan
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.