JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 7 Agustus 2026.
"Membenarkan FA (hari ini) dijadwalkan diperiksa Tim 9 sebagai tersangka," jelas Anang kepada awak media.
BACA JUGA:Detik-detik Febrie Adriansyah Keluar Rutan KPK pakai Rompi Tahanan Kejagung
Anang bilanh, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara para tersangka.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka lain-- yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
BACA JUGA:Tak Berhenti di Rumah Don Ritto, Kejagung Sisir Jejak Febrie di Kediaman Nurman Hermin
Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat masih berstatus jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Tak hanya perkara TPPU, Febrie juga terseret dalam tiga kasus lain yang tengah ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Setelah HUT RI
Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
- 1
- 2
- »






Komentar (0)