Yogyakarta: Berkas 13 tersangka kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta telah dilimpahkan ke pengadilan. Pihak kejaksaan kini menunggu penjadwalan sidang.
"(Berkas) perkaranya sudah kami limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri). Setelah dilimpahkan, kami menunggu penetapan hari sidang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Sigit Kristianto, saat dihubungi pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga :
Hamil dan Punya Bayi, 2 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Tak Ditahan
Sigit menjelaskan, proses pelimpahan itu sudah dinyatakan tuntas setelah persyaratan penuntutan telah dilengkapi. Menurut dia, kewenangan proses lanjutan kini berada di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Gerbang depan bangunan Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ia mengatakan, pengadilan kini berkewenangan menyusun dan menetapkan majelis hakim yang bakal memeriksa serta mengadili perkara. Pihaknya bakal menyesuaikan jadwal sidang, termasuk agenda sidang pertama berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi, untuk sidangnya nanti jika sudah ada penetapan, kami infokan kembali," kata Sigit.
Baca Juga :
Polresta Yogyakarta Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Daycare Little AreshaKemudian inisial CK, 29 (warga Bantul); IN, 24 (warga Klaten); TN, 30 (warga Sleman, guru TK); BU, 29; dan YN, 30 (warga Kota Yogyakarta). Berkas 19 tersangka tersebut diproses maksimal hingga awal September 2026, sebelum dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta.





Komentar (0)