Peredaran Obat Keras Senilai Rp230 M Digagalkan, Sahroni: Dalangnya Harus Diungkap

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polsek Serpong berhasil menggagalkan peredaran 46 juta butir obat keras daftar G senilai Rp230 miliar. Pihak terkait diminta bekerja ekstra mengungkap dalang dari peredaran obat keras tersebut.

"Saya minta Polri, BNN, dan seluruh pihak terkait menelusuri sumber barang haram ini sampai tuntas. Saya minta aparat harus mampu tangkap bandar besarnya, rilis namanya di hadapan publik. Karena ini sudah terlampau masif dan fantastis,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan dikutip, Jumat, 7 Agustus 2026.

Sahroni berharap pengusutan tuntas jaringan tersebut segera dilakukan. Hal tersebut demi menunjukkan keseriusan negara memberantas narkoba.

“Pokoknya jangan sampai berhenti di kurir atau pelaku lapangan saja. Dengan jumlah sebesar ini, hampir mustahil tidak ada bandar besar yang mengendalikan jaringan di belakangnya," ungkap Sahroni.

Baca Juga :

75 Ribu Butir Obat Keras dan Satu Kilogram Sabu Diamankan di Jakbar

Dia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. "Bahkan jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, tentu harus ikut ditindak tanpa kompromi," sebut Sahroni.

Selain itu, Sahroni mengapresiasi kinerja Polsek Serpong yang menggagalkan peredaran obat keras tersebut. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan masyakarat dari penyalahgunaan obat keras secara ilegal.

“Saya mengapresiasi langkah taktis kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta pil koplo tersebut. Banyak nyawa telah terselamatkan dari pencegahan ini," ujar Sahroni.

Ilustrasi obat keras. Foto: Antara.

Polsek Serpong menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G atau yang kerap disebut pil koplo. Nilai pengungkapan tersebut mencapai Rp230 miliar.

Kapolsek Serpong Komisaris Suhardono, mengatakan sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut obat keras ilegal.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sebut Saat Dipengadilan Ungkap Emas 74 Kg Dan Uang Tunai Miliaran Rupiah
• 4 jam lalu
0
thumb
Gandeng China, Pemerintah Siapkan Madura Jadi Magnet Investasi Baru
• 23 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Tanggapi Video Viral Ibu Pengidap Asma di RSUD Otista Soreang, Tegaskan Layanan Kesehatan Hak Semua Warga
• 25 menit lalu
0
thumb
Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Kolom Abu Membubung 600 Meter ke Langit
• 10 menit lalu
0
thumb
Persija vs Arema Berebut Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026, Marcos: Harus Menang demi Kehormatan Tim
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.