Dugaan Intimidasi Wartawan di Jakarta Barat Masuk Proses Hukum, Oknum Polisi Dilaporkan

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik kini masuk ke proses hukum. Wartawan media online Republik Expose, sekaligus anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Wilber Petrus Otto, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis (6/8/2026) malam. Wilber didampingi Ketua PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Bambang GS, dan kuasa hukum PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Dr. Bryan Ghautama, S.E., S.H., M.H.

Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan insiden ketika Wilber tengah melakukan peliputan eksekusi sebuah bangunan di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB.

Wartawan Mengaku Didorong Saat Menjalankan Tugas?

Dalam laporan tersebut, Wilber menduga dirinya mengalami tindakan kekerasan berupa dorongan yang diduga dilakukan seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial YAH, yang disebut bertugas di Polres Metro Jakarta Barat.

Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung ketika Wilber sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi eksekusi.

Kuasa hukum Wilber, Bryan Ghautama, mengatakan kliennya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan sebelum kejadian. Wilber juga disebut telah menunjukkan kartu identitas pers kepada pihak terkait.

Namun, berdasarkan keterangan pelapor, tindakan dorongan tetap terjadi. Akibatnya, tangan Wilber mengenai kawat hingga menimbulkan luka ringan.

Laporan tersebut kemudian diterima SPKT Polda Metro Jaya sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/5777/VIII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya sudah menyampaikan bahwa saya wartawan dan menunjukkan identitas pers. Namun saya tetap didorong saat menjalankan tugas peliputan," ujar Wilber seusai membuat laporan.

Aduan Juga Disampaikan ke Propam Polri

Selain membuat laporan pidana ke SPKT Polda Metro Jaya, Wilber mengadukan dugaan tindakan tersebut kepada Divisi Propam Polri.

Pengaduan itu tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026080600111.

Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta agar dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan anggota tersebut diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Wilber juga telah menyerahkan dokumentasi berupa rekaman video yang disebut sebagai barang bukti pendukung dalam proses pemeriksaan.

PWI Minta Tugas Jurnalistik Dihormati

Ketua PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Bambang GS, menyatakan keprihatinannya atas dugaan insiden tersebut.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Julius Ibrani Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Kematian Sutrimo, Ungkap Sejumlah Kejanggalan
• 8 jam lalu
0
thumb
Gagal di Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Akan Ajukan Praperadilan Lagi
• 21 jam lalu
0
thumb
Pesan KH Ma’ruf Amin untuk NU, Pegang Prinsip di Tengah Kelenturan Melintasi Zaman
• 22 jam lalu
0
thumb
BI Catat Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen di Juli 2026, Capai Rp2.254,5 Triliun
• 30 menit lalu
0
thumb
Alasan Prabowo Undang BRIN ke Istana: Saya Ingin Lihat Capaian Saudara
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.