JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie tiba di kompleks Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan berwarna hijau, sekitar pukul 13.37 WIB.
Ia mengenakan pakaian batik dengan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tinggalkan Rutan KPK untuk Diperiksa Kejagung
Selain itu, terlihat tangan Febrie diborgol dan membawa map berwarna biru ketika masuk ke gedung utama Kejaksaan Agung, untuk menjalani pemeriksaan.
Setibanya di Kejaksaan Agung, Febrie tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang telah menunggu.
Pengawalan ketat terlihat mengiringi kedatangan Febrie saat memasuki gedung pemeriksaan di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU yang menjeratnya.
Terlihat, pengamanan dari Kejaksaan Agung dan dua anggota TNI bersenjata lengkap bersiaga saat kedatangan Febrie ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Akan Diperiksa oleh Tim 9 Kejagung
Kasus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara perinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)