KOMPAS.TV- Perlindungan sosial menjadi salah satu fondasi penting dalam memberikan kepastian bagi aparatur negara dan keluarganya. Kehadiran sistem yang mampu memastikan hak-hak peserta tetap terpenuhi, baik saat memasuki masa purnabakti maupun ketika peserta berpulang, menjadi bagian dari upaya menciptakan rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap layanan publik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang semakin proaktif, cepat, dan tepat sasaran. Dengan pendekatan yang mengedepankan kemudahan akses serta kepastian manfaat, proses penyaluran hak peserta tidak lagi menunggu pengajuan, melainkan diupayakan agar dapat diterima secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
PT TASPEN (Persero) pun secara proaktif menyalurkan manfaat kepada dua Pejabat Negara pada Juli 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan hak peserta dan ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan.
Manfaat tersebut diberikan kepada Prof. Dr. H. Anwar Usman yang memasuki masa purnabakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2026, serta kepada ahli waris almarhum Rachmat Gobel yang wafat pada 10 Juli 2026.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, didampingi Branch Manager TASPEN Jakarta I, Yoka Krisma Wijaya.
Baca Juga: TASPEN Salurkan Manfaat Pensiun Anwar Usman dan Santunan Ahli Waris Rachmat Gobel
Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan bahwa pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan bagian dari upaya TASPEN untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"TASPEN terus menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan tepat agar setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan. Bagi kami, setiap manfaat yang disalurkan tidak hanya menjadi pemenuhan hak peserta, tetapi juga memberikan kepastian manfaat bagi ASN, Pejabat Negara, beserta keluarganya," ujar Henra.
Melalui penyaluran manfaat ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya untuk memberikan pelayanan proaktif dan responsif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
Sepanjang Juli 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program Pensiun, THT, JKK, dan JKM kepada 107.185 peserta dan penerima manfaat dengan total nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp1,6 triliun.
Penulis : Natalia-Frederica
Sumber : Kompas TV
- TASPEN
- Aparatur Sipil Negara
- Pensiun
- Ahli waris






Komentar (0)