Pernyataan Kementerian UMKM baru-baru ini, mengenai lima tujuan kebijakan penetapan status UMKM bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo, patut dipertanyakan keberpihakannya apakah sungguh-sungguh ingin mensejahterakan 7 juta pengemudi ojol atau justru sebaliknya?
Tujuan pertama yang disebutkan adalah memberikan kepastian status hukum bagi pengemudi ojol. Namun masalahnya, arah kepastian yang ditawarkan justru menuju arah yang salah. Hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan platform, jika diuji dengan Pasal 1 Ayat 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah memenuhi tiga unsur hubungan kerja: adanya pekerjaan yang ditentukan platform berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan; adanya upah yang dibayarkan per order, dengan potongan yang di sejumlah kasus berkisar 20 persen hingga 70 persen dari pendapatan; serta adanya unsur perintah, yang terwujud lewat sistem algoritma yang bisa men-suspend akun atau memutus mitra secara sepihak jika pengemudi menolak order.
Ketiga unsur itu adalah ciri hubungan kerja, tidak ada kaitannya dengan hubungan kemitraan antar-pelaku usaha. Memposisikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM justru tidak memberi kepastian hukum, melainkan mengaburkannya—mengganti status pekerja yang berhak atas pelindungan ketenagakerjaan dengan status pengusaha UMKM yang malah menanggung sendiri seluruh risiko usahanya.
"Kemitraan Setara" yang Timpang Sejak AwalTujuan kedua, memperkuat hubungan kemitraan yang lebih setara, mengandaikan posisi tawar yang sepadan antara perusahaan platform dan pengemudi ojol. Namun faktanya jauh dari itu. Perusahaan platform memegang kendali melalui algoritma, data, tarif, hingga mekanisme sanksi, sementara pengemudi tidak memiliki ruang pembelaan diri apa pun atas ketentuan yang mereka "setujui" di dalam aplikasi.
Kemitraan yang setara hanya sekadar selubung agar pengemudi ojol tidak akan pernah memperoleh hak untuk berunding secara kolektif melalui serikat pekerja sebagaimana diatur hukum ketenagakerjaan—sebuah instrumen yang jauh lebih efektif untuk mengoreksi ketimpangan relasi kuasa yang selama ini dilanggengkan oleh negara dan korporasi.
Pelindungan Setengah Hati Tanpa Pengakuan StatusTujuan ketiga menyinggung pelindungan dari pemutusan kemitraan sepihak dan ketidakjelasan komponen biaya aplikasi. Ini adalah persoalan nyata yang dialami pengemudi ojol setiap hari. Tetapi solusi yang ditawarkan-pengaturan lewat skema kemitraan ala Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang semula dirancang untuk pedagang daring di e-commerce-memang tidak dirancang untuk menjawab relasi kerja yang memiliki unsur perintah dan kendali algoritma atas pengemudi ojol.
Tanpa pengakuan status pekerja, pengemudi tidak memiliki hak normatif seperti upah minimum layak, jam kerja manusiawi, cuti haid dan melahirkan, jaminan sosial, hak berunding dan perjanjian kerja bersama. Pelindungan yang bersandar pada kebaikan hati platform adalah pelindungan yang rapuh, bersyarat dan diskriminatif.
Akses Pemberdayaan UMKM: Solusi Salah SasaranTujuan keempat, membuka akses program pemberdayaan UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pelatihan kewirausahaan, terdengar menarik di atas kertas. Namun seperti kritik yang dilontarkan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berulang kali menegaskan bahwa yang dibutuhkan pengemudi ojol bukan fasilitas pinjaman atau pelatihan usaha, melainkan kepastian pendapatan bulanan melalui upah minimum yang layak.
Menawarkan KUR kepada seseorang yang penghasilannya tidak menentu karena algoritma yang tidak transparan sama saja dengan menawarkan solusi kredit kepada masalah upah. Ironisnya, dengan status sebagai pengusaha UMKM, pengemudi ojol justru kehilangan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Keberlanjutan Ekosistem Untuk Siapa?Tujuan kelima, menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online. Pertanyaannya kemudian adalah keberlanjutan bagi siapa? Riset Paramadina dan INDEF menunjukkan sektor ini menyumbang 565 triliun rupiah bagi perekonomian nasional dan menopang jutaan lapangan kerja.
Kontribusi ekonomi sebesar itu justru mengorbankan pelindungan bagi para pengemudi ojol yang menopangnya, hanya dijadikan justifikasi untuk mempertahankan status kemitraan yang eksploitatif.
Keberlanjutan ekonomi tidak boleh dibangun di atas pondasi pekerja yang menanggung seluruh risiko operasional sendirian-biaya bensin, servis kendaraan, kecelakaan kerja, hingga order yang tak pasti-tanpa jaring pelindungan yang memadai.
Adakah Komitmen Pemerintah?Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan dukungan dalam Sidang International Labour Organization (ILO) atas pengesahan Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerja Platform. Konvensi ini secara eksplisit mengakui pekerja ekonomi digital, termasuk pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo, sebagai bagian dari pekerja yang mendapat pelindungan hukum ketenagakerjaan. Ratifikasi Konvensi ILO 193 ini-disertai pengakuan status ojol ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru-seharusnya menjadi urgensi bagi landasan utama kebijakan pemerintah, bukan penetapan status UMKM yang justru berlawanan arah.
Pada akhirnya, komitmen pelindungan pengemudi ojol dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online tidak akan bermakna tanpa keberanian mengakui fakta paling dasar: pengemudi ojol adalah pekerja, bukan pengusaha UMKM. Selama pengakuan itu belum hadir, lima tujuan yang disampaikan pemerintah berisiko hanya menjadi retorika kebijakan yang gagal menjawab persoalan inti yang dihadapi jutaan pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo setiap hari.






Komentar (0)