HARIAN.FAJAR.CO.ID, BONE — Oknum anggota Polri, Ipda MA (49), yang diduga terlibat kecelakaan hingga menyebabkan balita berusia 4 tahun meninggal dunia di Kabupaten Bone, resmi menjalani penahanan. Ipda MA kini ditahan di sel Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari penanganan sesuai prosedur, mengingat salah satu pihak yang terlibat dalam kecelakaan merupakan anggota kepolisian.
“Ipda MA telah dilakukan penahanan dan kami berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Bone dan Propam Polda Sulsel untuk penanganan sesuai prosedur,” ujar Riyanda, Jumat (7/8/2026).
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di perempatan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Peristiwa bermula saat MS (19) mengendarai sepeda motor dengan membonceng ibu dan adiknya, balita GN (4). Saat berada di persimpangan, kendaraan tersebut berhenti secara perlahan karena lampu lalu lintas sedang menyala merah.
Saat kondisi tersebut, mobil yang dikendarai Ipda MA diduga menabrak sepeda motor korban dari arah belakang.
Akibat benturan tersebut, balita GN mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
“Insiden tersebut mengakibatkan balita berusia empat tahun meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Riyanda.
Riyanda menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, pengendara sepeda motor memang sedang berhenti di persimpangan karena hendak melintas di jalan perempatan.
Sementara terkait dugaan gangguan sistem pengereman kendaraan yang dikemudikan Ipda MA, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Dugaan awal mengenai adanya gangguan pada sistem pengereman kendaraan masih didalami melalui penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan beserta faktor-faktor yang melatarbelakanginya,” jelasnya.
Setelah kejadian, Ipda MA langsung mengamankan diri ke Polres Bone. Proses pemeriksaan kemudian dilakukan oleh Satlantas Polres Bone bersama Propam Polres Bone.
Menurut Riyanda, penanganan kasus tetap berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini masih dalam penanganan Satlantas Polres Bone. Oknum polisi itu langsung mengamankan diri ke Polres Bone setelah kejadian,” pungkasnya.
Sebelumnya, kecelakaan tersebut mendapat perhatian luas setelah balita GN meninggal dunia usai ditabrak kendaraan yang dikemudikan Ipda MA. Pemerintah Kabupaten Bone juga telah mendatangi rumah duka dan memberikan santunan Rp10 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian.






Komentar (0)