Jakarta, VIVA – Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengungkap kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali, pada Jumat, 7 Agustus 2026 dini hari.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.
Adapun penggerebekan ini dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully.
“Tim telah melakukan pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” kata Eko, kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kemudian Eko menerangkan, dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan 53 orang beserta sejumlah barang bukti Narkoba berbagai jenis.
“Puluhan orang yang diamankan masih berstatus sebagai tersangka dan saksi,” tuturnya.
Sementara itu, Eko menyebutkan, hingga saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.
tvOnenews.com/Adinda Safira






Komentar (0)