Penyelewengan 13 Ton Solar Subsidi di Sumbar Ditindak, Hendak Dijual ke Tambang Ilegal dan Sawit

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Polda Sumatera Barat menindak lima kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis biosolar dengan barang bukti sekitar 13 ton. Biosolar itu dikumpulkan para pelaku dari berbagai sumber dengan tujuan dijual kembali, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal dan perusahaan sawit.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Susmelawati Rosya di Padang, Jumat (7/8/2026), mengatakan, lima kasus penyelewengan BBM bersubsidi itu diungkap dalam periode Juni-Juli 2026. Lokasinya di Padang, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman. 

“Dari lima perkara tersebut, diamankan tujuh tersangka dan disita 13.298 liter BBM bersubsidi jenis Biosolar berikut kendaraan, tangki modifikasi, mesin pompa, selang, jeriken, dan barang bukti lainnya,” kata Susmelawati, dalam jumpa pers, Jumat siang.

Kasus terbaru diungkap oleh Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada 29 Juli 2026 pagi di Jalan Tol Padang-Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Polisi menangkap tersangka AN (39), warga Kota Pekanbaru, yang mengangkut mobil tangki biru berisi Biosolar 4.995 liter tanpa dokumen resmi. BBM bersubsidi itu diangkut dari Kota Bangkinang, Kampar, Riau, atas perintah seseorang berinisial WS untuk dijual kembali di wilayah Sumbar.

“Terhadap tempat penjualan Biosolar tersebut, pelaku menunggu perintah dari WS. Hingga ditangkap, pelaku belum tahu ke mana tempat menjual BBM bersubsidi itu,” kata Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Okta Rahmansyah.

Di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, 15 Juli 2026, polisi menangkap dua tersangka AKF (35) dan AKM (39). AKF, sopir sekaligus pemilik, dan AKM, kernet, kedapatan mengangkut Biosolar sebanyak 2.990 liter yang dimuat dalam 105 jeriken kapasitas 35 liter dengan mobil L300 di Jalan Lintas Sungai Penuh, Nagari Sungai Gambir Sako.

Sebelum itu, 1 Juli 2026, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu S (58), pemilik Biosolar, dan A (48), sopir, yang mengangkut BBM bersubsidi dengan dump truck di Jalan Raya Bandes, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman. Bersama tersangka, disita Biosolar sebanyak 1.049 liter yang dimuat ke dalam 35 jeriken kapasitas 35 liter.

Di Kota Padang, 23 Juni 2026 siang, polisi menangkap B (58), penyalahguna Biosolar, di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah. Saat ditangkap tersangka B tengah menyalin BBM bersubsidi itu dari mikrobus ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter. 

Dari tersangka B, polisi menyita 36 jeriken Biosolar dengan isi total 1.140 liter. Selain itu, disita pula 210 liter Biosolar dari satu unit toren air berkapasitas 1.200 liter.

Sementara itu, di Pesisir Selatan, 6 Juni 2026 siang, polisi menangkap APP (37), penyalahguna BBM bersubsidi di Kampung Pasar Lama, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Tersangka APP kedapatan menimbun Biosolar sebanyak 2.124 liter yang dimuat ke dalam 72 jeriken kapasitas 35 liter di sebuah gudang kandang ayam.

Menurut Okta, modus para tersangka dari lima perkara itu dalam mendapatkan BBM bersubsidi, antara lain dengan membeli langsung secara berulang ke SPBU sesuai kuota barcode dan mengumpulkan secara bertahap. Selain itu, ada pula yang membeli dari para pengumpul BBM bersubsidi.

Adapun BBM bersubsidi itu oleh pelaku akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk berbagai keperluan. “Ada yang membeli untuk dijual kembali, ada pula ke tambang (ilegal) dan ada pula ke (perusahaan) sawit. Jadi, bermacam-macam tujuannya,” kata Okta.

Atas kejahatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” ujar Okta.

Susmelawati menambahkan, penindakan penyalahgunaan ini bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi. Beberapa waktu terakhir terjadi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sumbar.

“Di samping itu, juga untuk melindungi hak masyarakat penerima subsidi BBM dan mencegah kerugian negara,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai 995 Senjata, Sekolah di Jaksel Kembali Temukan Narkoba, hingga CD Porno
• 22 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam: Jumat Ini Turun Rp29.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah
• 4 jam lalu
0
thumb
Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pendorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
• 22 jam lalu
0
thumb
Polres Semarang Selidiki Mayat di Dalam Mobil, Diduga Korban Perampokan
• 13 jam lalu
0
thumb
Asing Net Buy Rp343 Miliar di Sesi I, Terciduk Kompak Serok BBRI
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.