JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, telah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Jumat (7/8/2026).
“Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: KPK Usut Proses Suap dari Pihak Swasta ke Sejumlah Pejabat Ditjen Bea Cukai
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus tiba di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada pukul 11.31 WIB.
Mobil tersebut terlihat terparkir di depan pintu masuk Rutan KPK.
Sejumlah penyidik Kejagung terlihat memasuki Rutan KPK setelah mobil diparkir.
Sebelumnya, Kejagung akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Kejagung Akan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini
“Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah-red) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, Anang belum menjelaskan lokasi pemeriksaan Febrie yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)