JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda hingga pekan depan.
Gugatan tersebut terkait pencekalan Roy ke luar negeri.
Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan pihaknya telah merencanakan untuk membacakan permohonan praperadilan di sidang perdana, yang sedianya dilaksanakan hari ini, Jumat (7/8/2026).
Namun, kata dia, sidang ditunda karena ketidakhadiran pihak turut termohon.
“Yang keempat ini, sejatinya kita akan menyampaikan permohonan, membacakan permohonan yang terkait dengan pencekalan Mas Roy,” kata Refly di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Baca Juga: Praperadilan Ketiganya Tak Diterima Hakim, Roy Suryo: Lanjut, Ajukan Lagi
“Kita tahu sejak Mas Roy diperiksa dengan dokter Tifa serta Rismon pada waktu itu, pada 13 November 2025, kemudian dilakukan tindakan pencekalan, dan sampai sekarang tidak jelas, itu seperti gray area,” tegasnya.
Namun, Refly mengaku tidak mengetahui apakah paspor Roy turut disita dalam pencekalan tersebut.
“Sayangnya Mas Roy tidak coba-coba ke luar negeri. Tetapi saya tidak tahu apakah paspornya disita atau tidak. Tetapi intinya kalau melintasi batas negara, itu pasti masih ada problem,” tambahnya.
Menurut dia, pihak PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut pada 30 Juli 2026.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- gugatan praperadilan roy suryo
- roy suryo
- refly harun
- gugatan praperadilan
- praperadilan keempat roy suryo
- praperadilan roy suryo






Komentar (0)