Hakim MK Saldi Isra: Daerah Berteriak, Perubahan Transfer Ancam Anggaran PPPK

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti perubahan skema transfer ke daerah yang dinilai mengancam keberlanjutan kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang uji materi Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/8/2026).

Dalam persidangan, Saldi menyampaikan pandangannya kepada ahli pemerintah, Machfud Sidik, mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Sekarang faktanya begini, Pak Machfud. Daerah-daerah berteriak semua karena adanya pergeseran atau perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah,” kata Saldi, dalam persidangan dikutip, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Praktik Pindah Maskapai Sepihak dalam Penerbangan, Hakim MK: Ini Pesawat, Bukan Bus!

Menurut Saldi, dampak yang paling banyak dikeluhkan daerah adalah ancaman terhadap pembiayaan PPPK yang selama ini mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Yang paling banyak kita dengar adalah terancamnya sebagian besar daerah yang merekrut pegawai dengan status PPPK. Karena mereka rata-rata mengalokasikan anggaran itu dari dana transfer ke daerah. Sekarang itu yang terancam,” ujar dia.

Ia menilai, perubahan kebijakan fiskal juga berpotensi mengganggu program yang telah disusun pemerintah daerah berdasarkan asumsi besaran anggaran pada tahun sebelumnya.

“Akhirnya kebijakan fiskal itu seperti mengancam keberlanjutan sebagian kebijakan yang sudah disusun oleh daerah. Padahal, mereka berasumsi dengan anggaran minimal seperti tahun lalu, berbagai persoalan itu bisa diselesaikan,” ucap dia.

Selain itu, Saldi mempertanyakan minimnya pelibatan publik dalam penyusunan kebijakan desentralisasi fiskal.

Baca juga: Enggan Beri Keterangan, MK Kembali Panggil Lion Group Dalam Sidang Gugatan Pesawat Delay

Menurut dia, partisipasi publik menjadi salah satu cara menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Padahal, Pak Machfud Sidik, sepanjang yang saya pahami, public participation, apalagi meaningful public participation, adalah cara menjaga keseimbangan hubungan antara dua pihak yang saling membutuhkan,” kata dia.

Saldi menegaskan, tanpa ruang partisipasi yang memadai akan muncul ketidakseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau ruang untuk berpartisipasi tidak diberikan, maka yang muncul adalah ketidakseimbangan hubungan,” tegas dia.

Ia juga mengingatkan peningkatan dana transfer ke daerah pada masa lalu merupakan respons pemerintah pusat terhadap tuntutan daerah agar memperoleh kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih besar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Sekarang tiba-tiba itu diubah. Bahkan, bukan tiba-tiba, tetapi ada kecenderungan dalam beberapa tahun terakhir yang dibaca sebagai bentuk resentralisasi. Padahal, kita tahu, sentralisasi tanpa diikuti desentralisasi fiskal sama saja bohong, kan Pak Machfud?” ujar Saldi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ratusan Senpi di Sekolah Swasta Jaksel Disebut Legal dan Berizin, Diklaim akan Dipakai untuk Ekskul
• 8 jam lalu
0
thumb
Video: Sejumlah Negara Kutuk Serangan Israel di Gaza
• 7 jam lalu
0
thumb
Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes usai Komentar Nirempati ke Yurizal
• 10 jam lalu
0
thumb
Paylater Tumbuh 33,5%, Peritel Sebut Konsumsi Ikut Terdongkrak
• 20 jam lalu
0
thumb
Kemkomdigi: Pembangunan Digital Menyeluruh Kunci Transformasi Digital
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.