Ini Sanksi yang Menanti Oknum Nakes usai Komentar Nirempati ke Yurizal

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

VIVA –Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis terkait komentar nirempati terhadap pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan.

Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahri, mengatakan pihaknya bersama organisasi profesi saat ini masih menelusuri kasus tersebut. Penelusuran dilakukan untuk menentukan apakah tindakan oknum yang bersangkutan termasuk pelanggaran etik, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.

Baca Juga :
KKI Kantongi Identitas Nakes yang Berkomentar Nirempati ke Yurizal, Siapa Mereka?
KKI Identifikasi 10 Nakes yang Komentar Nirempati ke Pasien Yurizal

"Jadi mekanisme investigasi dugaan pelanggaran tadi apakah pelanggaran etika, pelanggaran disiplin profesi dan pelanggaran hukum itu ada proses dan mekanismenya. Nanti kami akan melihat sejauh mana ini pelanggaran apakah hanya pelanggaran etika karena virtual," kata dia dikutip dari tayangan YouTube, Jumat 7 Agustus 2026.

Syahri menjelaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, oknum tenaga kesehatan atau tenaga medis tersebut dapat dikenai berbagai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya mulai dari teguran hingga pembinaan, termasuk kewajiban mengikuti pendidikan etika profesi.

"Hukumannya apa? sanksinya? sebagaimana diatur dalam peraturan ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan macam-macam apakah dia disuruh melakukan pendidikan terkait etika masing-masing profesi," sambung dia.

Syahril menjelaskan, pelanggar juga dapat dikenai teguran tertulis. Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. 

Sementara itu, apabila terbukti melanggar disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).

"Kemudian ada teguran tertulis tergantung gradasinya ringan, sedang dan berat. Kalau dia masuk disiplin profesi maka itu pun ada ringan, sedang, berat. Kalau sedang-berat bisa sampai ada memberikan penonaktifan STR," kata dia.

Syahri mengatakan, durasi penonaktifan STR bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan. Lamanya sanksi ditentukan berdasarkan hasil persidangan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

"Bisa sebulan, dua bulan tiga bulan. Ini melalui majelis disiplin profesi," kata dia.

Ia menambahkan, penonaktifan STR akan diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Ketika SIP dinoaktifkan, dokter yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan praktik sesuai dengan durasi hukuman yang ditetapkan.

Baca Juga :
Menkes Budi Ingatkan Para Nakes Tak Nirempati ke Pasien
Pramono Minta Dinkes DKI Beri Peringatan Keras ke Nakes yang Cibir Pengguna BPJS
Buntut Hina Yurizal Miskin, Pegawai RSUD dr. Soekardjo Dijatuhi Sanksi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebakaran SD di Jagakarsa, 17 Mobil Damkar dan 68 Personel Dikerahkan
• 23 jam lalu
0
thumb
IHSG Diproyeksi Bervariasi, Pasar Tunggu Data Cadangan Devisa RI
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemkab Majalengka dan BNN Perkuat Upaya Pencegahan Narkotika
• 17 jam lalu
0
thumb
Kebakaran di SDN Srengseng Sawah 04 Tak Timbulkan Kerusakan Serius, Pramono Pastikan KBM Berjalan Normal
• 15 jam lalu
0
thumb
Kemiskinan RI Disebut Bisa Hilang Jika Pengumpulan Zakat Capai Rp 400 T
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.