HARIAN.FAJAR.CO.ID, MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam keterangan resminya, Pemkab Luwu Timur menyebut proyek yang memiliki nilai investasi sekitar USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun tersebut diproyeksikan mampu menyerap sekitar 45.000 tenaga kerja.
Sebagai proyek yang telah ditetapkan sebagai PSN, pemerintah daerah menyatakan berkewajiban mendukung percepatan investasi sekaligus memastikan hak masyarakat terdampak tetap terlindungi.
Pemkab menjelaskan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas. Riwayatnya bermula dari pencabutan izin lokasi PT Nusdeco pada 1998 sehingga lahan kembali menjadi kewenangan pemerintah.
Selanjutnya, pada 2007, PT International Nickel Indonesia Tbk. yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk. memperoleh Hak Pakai seluas 395,81 hektare sebagai lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Menurut Pemkab, pada 2022 PT Vale Indonesia menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disertai akta hibah dan memperoleh pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas 3.945.000 meter persegi berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024.
Pemerintah daerah kemudian memanfaatkan lahan tersebut melalui skema sewa kepada PT Indonesia Huali Industry Park sebagai pelaksana PSN.
Penetapan IHIP sebagai Proyek Strategis Nasional mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 yang bertujuan mempercepat investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam menangani dampak sosial masyarakat yang menguasai sebagian lahan, Pemkab memilih menggunakan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.
Untuk menjalankan proses tersebut, Bupati Luwu Timur membentuk Tim Terpadu PDSK melalui Keputusan Bupati Nomor 106/F-04/III/Tahun 2026 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta Forkopimda.
Hasil pendataan mencatat terdapat 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang menjadi objek penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui berada di luar lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Sebanyak 83 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang lainnya belum mengambil santunan karena belum menyetujui nilai hasil penilaian independen.
Pemkab Luwu Timur menyatakan telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp16 miliar untuk pembayaran santunan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11,24 miliar telah disalurkan kepada masyarakat, sementara lebih dari Rp5 miliar dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan keberatan, menolak nilai santunan, maupun menempuh upaya hukum.
Selain itu, Pemkab bersama PT IHIP telah menandatangani kesepakatan yang memprioritaskan 116 warga terdampak untuk memperoleh kesempatan kerja maupun kesempatan berusaha di kawasan industri tersebut.
Terkait proses pengosongan lahan, Pemkab menegaskan langkah tersebut bukan merupakan penggusuran sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut administratif setelah seluruh tahapan PDSK selesai dilaksanakan.
Pemerintah mengklaim proses berlangsung secara aman, tertib, dan humanis, serta material bekas bangunan tetap dikumpulkan agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Menanggapi perhatian Komnas HAM, Pemkab menyatakan telah memenuhi undangan klarifikasi di Jakarta pada 17 Juli 2026 sebagai respons atas surat Komnas HAM tertanggal 9 Juli 2026.
Menurut pemerintah daerah, rekomendasi lanjutan Komnas HAM tertanggal 30 Juli 2026 berisi penekanan pada perlindungan hak asasi manusia dan tidak memuat perintah penundaan maupun penghentian pengosongan lahan.
Pemkab Luwu Timur juga menyatakan hingga 3 Agustus 2026 belum pernah menerima panggilan sebagai pihak tergugat terkait sengketa lahan PSN tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pemerintah daerah, tidak ditemukan perkara mengenai lahan dimaksud di Pengadilan Negeri Malili maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan akan terus membuka akses terhadap data, dokumen, dan informasi kepada seluruh pihak, termasuk Komnas HAM, guna memastikan penanganan dampak sosial serta pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berjalan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat. (*)






Komentar (0)