JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak perlu membayar denda keterlambatan berupa bunga PKB maupun BBNKB selama melakukan pembayaran dalam periode program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.
Baca Juga: Warga Pandeglang Gerebek Rumah Pria Diduga Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di Dapur MBG | SAPA MALAM
Kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Selama periode tersebut, sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak kendaraan akan dihapus. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Perlu Mengajukan PermohonanBapenda DKI Jakarta menjelaskan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan denda tersebut.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pemutihan pajak kendaraan bermotor
- dki jakarta
- agustus 2026






Komentar (0)