- Mengapa ribuan ASN memilih mengundurkan diri?
- Mengapa ada ASN yang sempat tertunda gajinya?
- Bagaimana pemerintah pusat memastikan pemda mampu membayar gaji ASN?
- Apa solusi terbaik menyikapi kondisi krisis PPPK di daerah?
- Mampukah efisiensi jadi bagian solusi daerah yang sulit membayar gaji pegawai?
Di tengah kesulitan mencari pekerjaan, lebih dari 2.000 aparatur sipil negara (ASN) memilih mengundurkan diri sejak Januari hingga Juni 2026. Mengapa hal itu bisa terjadi? Apa yang dilakukan pemerintah agar tak kian banyak ASN mengundurkan diri?
Mengacu data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.722 ASN mengundurkan diri sepanjang semester I-2026. Jumlah itu terdiri dari 1.197 pegawai negeri sipil (PNS), 1.146 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 calon PNS (CPNS).
Alasan pengunduran diri ASN variatif. Sebagian mengeluhkan penghasilan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja. Ada pula pegawai yang merasa kemampuan dan latar belakang pendidikannya tidak dimanfaatkan. Permohonan mutasi atau perpindahan unit kerja yang berulang kali ditolak juga mendorong sebagian ASN mempertimbangkan pekerjaan di luar pemerintahan.
”Yang paling banyak karena alasan keluarga. Misalnya jauh dari orangtua, suami, istri, atau harus merawat orangtua yang bersangkutan,” ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Anggaran belanja pegawai sejumlah daerah di Banten masih tercukupi. Namun, tetap ada penyesuaian di tengah efisiensi anggaran dampak pemangkasan dana transfer pusat ke daerah. Di Kota Tangerang Selatan, gaji aparat sipil negara bahkan tertunda dua bulan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang salah satunya. Gaji pegawai sempat terlambat cair karena alasan penyesuaian administrasi di awal tahun anggaran 2026. Badan Pengelola Keuangan Daerah bahkan sempat menyampaikan kewalahan menggaji 5.816 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Solusi kekurangan anggaran diatasi dengan meminta bantuan kementerian dan sumber pembiayaan lain. Pemkab Pandeglang juga belum bisa memberikan tunjangan tambahan untuk PPPK penuh dan paruh waktu.
Kementerian Keuangan mengalokasikan tambahan dana Rp 20,5 triliun untuk membantu 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal. Tambahan anggaran itu untuk memastikan pemerintah daerah tetap mampu membayar gaji aparatur sipil negara dan PPPK, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tambahan dana itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Anggaran akan bersumber dari pos belanja nonkementerian/lembaga dan ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan setelah proses administrasi rampung.
Menurut Purbaya, pemerintah telah memantau kondisi fiskal seluruh daerah sejak dilakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah (TKD). Hasil pemantauan menunjukkan sebagian pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan keuangan, mulai dari kesulitan membayar belanja pegawai hingga hanya mampu menjalankan aktivitas pemerintahan secara minimal.
Ia menambahkan, pemerintah tetap berhati-hati dalam menambah alokasi TKD agar tidak mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, dukungan kepada pemerintah daerah harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan fiskal nasional.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengambil kebijakan untuk menghindari pemberhentian lebih dari 2.000 PPPK. Langkah yang dilakukan melalui pemangkasan pendapatan PPPK dan tunjangan pendapatan semua aparatur sipil negara sebesar 30 persen.
Pada Senin (6/7/2026), apel akbar yang dihadiri ribuan aparatur sipil negara (ASN) berakhir ricuh di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan. Saat itu, amarah ASN pecah saat Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan kondisi fiskal daerah tertekan sehingga mengancam nasib ribuan PPPK. Jika kondisi keuangan tidak teratasi, nasib PPPK terancam diberhentikan.
Pemerintah pusat pun diharapkan segera merumuskan solusi terbaik menyikapi kondisi krisis PPPK di daerah. Jika tidak, amarah dan dampak diprediksi semakin meluas.
Di tengah melemahnya kapasitas fiskal daerah imbas dari pemangkasan dana transfer, pemerintah pusat tidak akan langsung membantu daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai. Sebelum memperoleh tambahan dana transfer, pemerintah daerah harus lebih dahulu membuktikan telah melakukan efisiensi anggaran. Namun, pendekatan tersebut menuai kritik karena sekadar menyasar dampak, bukan akar persoalan hubungan fiskal pusat dan daerah.
Polemik melemahnya kondisi fiskal daerah imbas pemotongan dana TKD masih terus terjadi. Jelang dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming, pemerintah daerah tak hanya mengeluhkan kekurangan anggaran. Sebagian juga harus mengurangi besaran tunjangan, bahkan merumahkan sejumlah ASN.






Komentar (0)