Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan manipulasi data elektronik menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto. Seorang pria berinisial FJ (38) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat sekaligus menyebarkan video hasil rekayasa tersebut melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1494/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026 oleh Ditressiber Polda Jabar.
Advertisement
"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).





Komentar (0)