JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak bagi transaksi melalui marketplace bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai upaya menciptakan sistem perekonomian yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut untuk sementara ditunda hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.
BACA JUGA:Ekonomi RI Melambat ke 5,29 Persen, Purbaya Yakin Kuartal III dan IV Bisa Tembus 6 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak marketplace setidaknya hingga Agustus.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar kebijakan fiskal tidak memberikan tekanan tambahan terhadap konsumsi masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi.
"Kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik baru dikenakan," ujar Purbaya saat Media Briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini memang menunjukkan kinerja yang positif dengan mencapai 5,29 persen pada Triwulan II-2026.
BACA JUGA:APBN Tanggung Pokok dan Bunga Kredit Kopdes Rp240 Triliun, Purbaya: Cicilan Pertama Cair September 2026
Namun, pemerintah menilai capaian tersebut masih perlu diperkuat sebelum kebijakan perpajakan baru diberlakukan.
"Angka ini bagus, namun perlu diperkuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, baru akan kita terapkan kembali," katanya.
Purbaya menjelaskan pemerintah tidak hanya menjadikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Berbagai indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence), perkembangan konsumsi rumah tangga, hingga aktivitas perdagangan ritel juga akan menjadi pertimbangan sebelum kebijakan diberlakukan.
BACA JUGA:Berapa Gaji Manajer Kopdes? Purbaya Tepis Isu Rp16 Juta: Kegedean, Pasti Enggak Segitu
"Kita lihat bukan hanya angka PDB, tetapi juga variabel-variabel lain seperti consumer confidence dan pembelian ritel. Jadi kita lihat secara menyeluruh," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penundaan tersebut hanya berlaku untuk skema pemungutan pajak marketplace dalam negeri.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)