Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan, kondisi burnout (kelelahan fisik maupun mental) bukan alasan bagi tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga medis untuk boleh berkomentar nirempati kepada pasien.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan komentar nirempati sejumlah tenaga kesehatan di media sosial terhadap Yusrizal Tri Chaerawan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kemudian meninggal dunia.
Wiweka Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI mengatakan, dokter wajib menjaga kesehatan fisik dan mental, termasuk mencegah risiko burnout, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Namun, kelelahan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan etika dalam memberikan pelayanan kesehatan.
“Ya mungkin dia kelelahan atau apa, tapi dalam ranah atau rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan atau praktek profesinya dia harus mampu mengedepankan etika. Itu tidak dibenarkan,” kata Wiweka di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, profesi tenaga kesehatan menuntut komitmen untuk selalu menjunjung etika terhadap pasien, terlebih pelayanan yang diberikan berkaitan dengan nyawa seseorang. Dokter memang tidak menjanjikan hasil pengobatan, tetapi wajib menjanjikan upaya dan tindakan terbaik bagi pasien.
Wiweka menyebut IDI telah berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk melakukan klarifikasi terkait 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga menuliskan komentar nirempati tersebut.
Setelah proses klarifikasi, IDI akan melakukan pembinaan. Apabila hasil pendalaman menemukan dugaan pelanggaran etik, perkara tersebut dapat dilanjutkan melalui sidang etik.
“Sanksinya juga sesuai dengan gradasi dugaan pelanggaran. Tapi konsepnya kita tetap adalah pembinaan, karena etika itu perlu dilakukan pembinaan, drill yang berulang-ulang sehingga bisa menjadi budaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga berkomentar nirempati kepada almarhum Yusrizal di media sosial.
Mohammad Syahril Anggota Pimpinan KKI mengatakan, investigasi akan dilakukan bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, baik pelanggaran etika, disiplin profesi, maupun hukum. KKI juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis yang teridentifikasi selama proses investigasi berlangsung. (ant/bil/ipg)





Komentar (0)