Jakarta, VIVA – Dalam rangka mendukung percepatan Program Hilirisasi Perkebunan nasional, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian turun langsung menggelar kegiatan pendampingan, bagi para pelaku usaha dan industri perbenihan perkebunan di Wilayah Sumatera Utara.
Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati menegaskan, langkah proaktif ini diambil untuk mengurai berbagai hambatan administratif, agar proses penerbitan perizinan berusaha berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
"Forum ini dimanfaatkan secara intensif untuk membedah kendala teknis yang selama ini memicu tertundanya penerbitan izin di lapangan," kata Leli dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.
- Pixabay
Kegiatan bertajuk “Pendampingan Layanan Perizinan Berusaha Perbenihan Perkebunan Mendukung Hilirisasi Perkebunan”, yang dipusatkan di Kota Medan pada Kamis, 6 Agustus 2026 ini, mempertemukan langsung para pelaku usaha, industri perbenihan, serta stakeholder terkait.
Leli memastikan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan perbaikan layanan, demi menciptakan iklim investasi yang sehat. Berdasarkan Permentan Nomor 34 Tahun 2025, standar durasi layanan verifikasi perizinan SP2BKS melalui sistem OSS sebenarnya hanya memakan waktu 8 hari kerja.
"Namun dari evaluasi kami, dari 119 permohonan yang masuk sejak Januari hingga Juli 2026, baru 77 permohonan yang berhasil diterbitkan karena masih tingginya frekuensi pengembalian berkas," ujarnya.
Karenanya, Leli menekankan pentingnya komitmen dan keterbukaan dua arah, antara verifikator pemerintah dan pemohon izin demi menyelesaikan berkas yang tertunda.
Apabila ada kendala yang ditemukan sehingga terjadi penundaan penerbitan izin, para pihak dipersilakan mendiskusikan bersama agar kendala-kendala tersebut segera teratasi dan pemahamannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Hal ini membutuhkan peran aktif kedua belah pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi pelaku usaha juga perlu aktif segera memperbaiki persyaratan yang perlu diperbaiki,” kata Leli.
Berdasarkan data evaluasi Pusat PVTPP, pengembalian berkas perizinan secara berulang umumnya disebabkan oleh beberapa ketidaksesuaian teknis. Di antaranya adalah belum menyajikan laporan realisasi sesuai ketentuan, ketidaksesuaian luas lokasi usaha antara data OSS, dokumen legalitas, dan rekomendasi UPTD, hingga ketidakcocokan nama varietas dan produsen kecambah.
Selain itu, belum lengkapnya data rencana pembesaran serta proses penelitian juga menjadi kendala utama terhambatnya proses penerbitan.






Komentar (0)