Ancaman Hukuman Mati bagi Saepul Pelaku Mutilasi

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Depok -

Saepul (26) pelaku pembunuhan dan mutilasi pria kenalannya inisial K (51) kini terancam hukuman mati. Dia terancam dihukum berat lantaran sudah merencanakan untuk membunuh korban.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan Saepul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dikenakan pasal pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8).

Baca juga: 4 Jam Pencarian, Potongan Kaki Korban Mutilasi di Depok Belum Ditemukan

Adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:

Bunyi Pasal 458 KUHP:

(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Bunyi Pasal 459 KUHP:

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.




(maa/isa)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Anung Minta Nakes yang Cibir Pasien BPJS Diberi Peringatan Keras
• 14 jam lalu
0
thumb
Baleg DPR Garap RUU Sistem Perbukuan, Soroti Fenomena Penerbit Gulung Tikar
• 3 jam lalu
0
thumb
Industri Akuakultur Pakistan hingga Timur Tengah Terapkan Solusi Terlengkap dari Indonesia
• 3 jam lalu
0
thumb
Bank Dunia Tugaskan Sri Mulyani Urus Dana Untuk Negara Miskin
• 23 jam lalu
0
thumb
Dinkes DKI Ungkap Identitas Lima Nakes yang Diduga Cibir Pasien BPJS, Satu Bekerja di RS Jakarta
• 29 menit lalu
0
Berhasil disimpan.