Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan bus TransJakarta rute Blok M menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sebesar Rp15.000. Kebijakan ini telah memiliki payung hukum yang sah usai Peraturan Gubernur (Pergub) resmi diteken.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi langsung pengesahan tarif tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai kajian matang terkait biaya operasional.
"Jadi siang baru saya putuskan, Pergubnya juga sudah saya tanda tangani yaitu dari Blok M ke Bandara Rp15.000," ujar Pramono di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Penetapan angka tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah beban retribusi di area bandara. Pramono menjelaskan, armada bus yang beroperasi di kawasan Bandara Soetta harus melintasi beberapa titik gerbang parkir berbayar.
"Kenapa angka 15 itu? Ini adalah tentunya yang pertama kalau di bandara itu kan ada tempat tiga parkir yang harus dilalui, dan setiap parkir kan ada biayanya," jelas Pramono.
Baca Juga :
Apresiasi Aksi Pramusapa TJ, Pramono Janjikan Fasilitas Penyeberangan Ramah Disabilitas"Dibandingkan dengan seluruh transportasi mau pakai apa pun, saya yakin Trans Jabodetabek dari Blok M ke bandara pasti jauh lebih murah. Bahkan sekarang ini kalau naik Damri atau naik taksi pun angkanya sudah di atas Rp100.000 semua," jelasnya.
Baca Juga :
Gubernur DKI: Biaya Pendidikan Mayoritas Siswa Jakarta Ditanggung Pemprov"Tingkat kepuasan publik dari survei terakhir di atas 97 persen dan mereka rata-rata tidak ada penolakan sama sekali terhadap rencana penyesuaian tarif ini," pungkas Pramono.





Komentar (0)